Makelar Hibah Pasuruan Dituntut 12 Tahun Penjara

avatar potretkota.com
Amin Suprayitno
Amin Suprayitno

Potretkota.com - Amin Suprayitno, makelar hibah infrastruktur dari Pemprov Jatim dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa yang akrab disapa Hulk ini juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara Rp1.402.795.469,69. "Jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama 4 tahun," ucap JPU Suherman melalui JPU Suci Suci Anggraeni, Selasa (30/8/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: BAP Kusnadi Sebut Khofifah dan Emil Terima Fee Hibah 30 Persen

Untuk diketahui, perkara ini berawal saat beberapa Ketua Pokmas jadi terdakwa di PN Tipikor Surabaya, atas tuduhan korupsi hibah total miliaran rupiah dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga Pemerintah Provinsi Jawa Timur, tahun 2020 lalu. BACA JUGA: Pekerja Hibah Pasuruan Dihukum 1 Tahun 3 Bulan

Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

Masing-masing Ketua Pokmas dalam persidangan mengaku, jika semua dilakukan atas instruksi makelar Amin Suprayitno. Tak lama kemudian, pria yang akrab disapa Hulk ini dijemput Kejaksaan. (Hyu)

Berita Terbaru