Kades Bunut Diputus 2 Tahun 6 Bulan Penjara

avatar potretkota.com
Budi Utomo
Budi Utomo

Potretkota.com - Kepala Desa Bunut Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban Budi Utomo oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya I Ketut Suarta SH MH diputus hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Budi Utomo juga diharuskan membayar uang pengganti Rp80.836.858. “Jika tidak membayar, maka diganti hukuman penjara selama 2 bulan,” ujar I Ketut Suarta SH MH, Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Terdakwa Anton Sujarwo Dituntut 8 Tahun Serta Kembalikan Rp1,3 M

Putusan ini lebih ringan, sebab Mamik Indrawati Umi Naimah SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menuntut terdakwa Budi Utomo dengan pidana 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun

Untuk diketahui, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, terdakwa Budi Utomo memerintahkan Nevi Ayu Indrasari Kaur Perencanaan yang membantu tugas Bendahara telah memotong anggaran dana seluruh kegiatan fisik di Desa Bunut Tuban.

Baca Juga: Bakal ada Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pelabuhan Tanjung Perak

Akibatnya, Nevi Ayu Indrasari juga diputus 2 tahun denda Rp50 juta subside 1 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Nevi Ayu Indrasari juga diharuskan membayar uang pengganti Rp106.437.666 dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 bulan. (Hyu)

Berita Terbaru