Kades Bunut Diputus 2 Tahun 6 Bulan Penjara

avatar potretkota.com
Budi Utomo
Budi Utomo

Potretkota.com - Kepala Desa Bunut Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban Budi Utomo oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya I Ketut Suarta SH MH diputus hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa Budi Utomo juga diharuskan membayar uang pengganti Rp80.836.858. “Jika tidak membayar, maka diganti hukuman penjara selama 2 bulan,” ujar I Ketut Suarta SH MH, Kamis, 31 Agustus 2023.

Baca Juga: Kades dan Pengurus HIPPA Tirto Sandang Pangan Diputus 4 Tahun

Putusan ini lebih ringan, sebab Mamik Indrawati Umi Naimah SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menuntut terdakwa Budi Utomo dengan pidana 5 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Pejabat Setwan dan Anggota DPRD Jember Korupsi Mamin Rp1,6 Miliar

Untuk diketahui, pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, terdakwa Budi Utomo memerintahkan Nevi Ayu Indrasari Kaur Perencanaan yang membantu tugas Bendahara telah memotong anggaran dana seluruh kegiatan fisik di Desa Bunut Tuban.

Baca Juga: Jaksa Periksa Kades dan Camat Kediri di Pengadilan Tipikor

Akibatnya, Nevi Ayu Indrasari juga diputus 2 tahun denda Rp50 juta subside 1 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Nevi Ayu Indrasari juga diharuskan membayar uang pengganti Rp106.437.666 dengan ketentuan tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 3 bulan. (Hyu)

Berita Terbaru