Potretkota.com - Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap 16 orang tersangka terlibat penyalahgunaan narkotika. Dari keenam belas tersebut, 2 orang di antaranya wanita. Para tersangka ini, merupakan jaringan Narkoba dari 13 kasus yang ditangani selama bulan Agustus 2023 dalam operasi tumpas Narkoba.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Yunizar Maulana mengatakan, ungkap kasus jaringan Narkoba ini diungkap dalam kurun waktu dari tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023. Para tersangka ini merupakan jaringan pengedar Narkoba yang ditangkap oleh Polsek Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Sat Resnarkoba sendiri.
“Gak ada yang di bawah umur, karena sesuai dengan perintah pak dir juga, kita harus fokus ke pengedar. Untuk jaringan tidak bisa kita ungkap di sini, karena takut terjadi apa-apa dan mereka melarikan diri. Yang perempuan tadi juga pengedar,” kata Yunizar, Jumat, (01/09/2023).
Baca Juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?
Yunizar mengungkapkan, dari hasil ungkap kasus peredaran Narkoba ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 35,43 gram sabu-sabu dan 6.516 butir Pil dobel L. Sementara ada 4 tersangka lain yang tidak dirilis, berada di Polsek Asemrowo, Polsek Krembangan, Polsek Pabean Cantikan, dan Polsek Kenjeran dengan masing-masing Polsek ada 1 tersangka.
“Semua tersangka yang kita amankan ini mempunyai peran sebagai pengedar, termasuk dua orang perempuan ini,” tegas Yunizar. Menurutnya, barang bukti terbanyak disita oleh Polsek Asemrowo dengan jumlah 16,88 gram sabu-sabu. Sedangkan untuk pil dobel L terbanyak diamankan oleh unit 1 Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan jumlah 3.000 butir.
Baca Juga: Maling Motor Antar Kota Tertangkap Polisi Saat Pura-pura Beli Es Teh di Surabaya
Untuk para tersangka sendiri, petugas menerapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (ASB)
Editor : Redaksi