Potretkota.com - Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha SH MH memberikan putusan terhadap terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak dengan pidana selama 9 tahun penjara denda Rp1 miliar subside 6 bulan penjara.
Terdakwa Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak juga diharuskan membayar uang pengganti Rp39,5 juta. “Jika tidak dibayar maka diganti hukuman kurungan selama 4 tahun,” jelas I Dewa Gede Suarditha, Selasa (26/9/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak untuk menduduki dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan.

Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar
Sementara, Rusdi staf Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak oleh JPU KPK diputus 4 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mendengar hal ini, Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak maupun Rusdi menyatakan pikir-pikir. Sedangkan JPU KPK Arif Suhermanto menerima hasil putusan. “Kita melihat hukuman 9 tahun penjara itu masih dalam batas kewajaranlah,” jelasnya.
Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK
Untuk diketahui, Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Parlindungan Simandjuntak dan stafnya Rusdi ditangkap KPK atas hibah pokir periode 2020-2023 diruang kerjanya, Desember 2022 lalu.
Uang hibah telah diterima dari eks Kepala Desa (Kades) Jelgung Sampang Abdul Hamid dan saudara iparnya, Ilham Wahyudi alias Eeng. Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi masing-masing sudah diputus terlebih dahulu dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara. (Hyu)
Editor : Redaksi