Potretkota.com – Mendengar kliennya Reny Agustina dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Bojonegoro dengan pidana penjara 2 tahun penjara denda Rp50 Juta subside 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp15,8 juta subsider 8 kurungan penjara, Sujito SH kurang terima dan langsung membuat pledoi atau pembelaan.
Dalam pledoi yang dibuat, Sujito meminta agar Reny Agustina dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan yang dibacakan JPU. Alasan utama, lantaran kliennya hanya sebagai operator Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMP Negeri 6 Bojonegoro, yang mendapat arahan juga perintah dari Kepala Sekolah dan Bendahara BOS yang dapat SK Bupati Bojonegoro.
Baca Juga: Surabaya dan Darurat Pendidikan Afektif di Era Disrupsi
“Pledoi tadi kami minta agar terdakwa Reny bebas,” jelas Sujito didampingi rekan kerjanya, Meilina Buruhwati SH MH, Selasa (3/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
Menurut Sujito, tidak adil jika hanya Reny Agustina saja sebagai tim BOS yang mendapat honor dijadikan pesakitan. Padahal, semua pegawai di SMP Negeri 6 Bojonegoro, baik itu PNS, ASN atau honorer juga mendapat honor.
“Kalau saya baca BAP (Berita Acara Pemeriksaan), hampir semuanya menerima honor dari BOS. Setelah diperiksa Kejaksaan, ada yang kembalikan uang BOS dan ada yang tidak. Yang tidak mengembalikan uang BOS tidah hanya Reny, tapi ada beberapa orang. Tapi kenapa hanya Reny yang masuk pengadilan, lainnya tidak. Jangan tebang pilih, ini kan jadinya tidak adil,” ungkap Sujito heran.
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes
Selain itu, perhitungan kerugian Negara yang menjadi tuntutan JPU tidak sesuai dengan pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh pihak Inspektorat. “Hasil perhitungan saat dipersidangan, untuk Reny hanya Rp6 juta saja,” tambah Sujito. (Hyu)
Editor : Redaksi