Potretkota.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntut terdakwa Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring dengan pidana penjara 5 tahun denda Rp200 juta subsider kurungan 6 bulan.
KPK menilai, terdakwa Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring sebagai pengacara telah melakukan rekayasa perkara korupsi. “Yang memberatkan, terdakwa sebagai advokat melakukan perbuatan tercela yang melanggar hukum,” terang JPU Taufiq Ibnugroho SH MH, Selasa (24/10/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (PN) Surabaya.
Baca Juga: Maidi Didakwa Minta Uang ke Pengusaha dan Yayasan Pendidikan
- BERITA TERKAIT: Fee Pengacara Rekayasa Perkara Suap Rp5 Miliar
Untuk diketahui, Laurenzius Compernikus Sampela Sembiring jadi pesakitan lantaran saat Ivana Kwelju diperiksa KPK atas perkara suap dan gratifikasi yang melibatkan Bupati Kabupaten Buru Selatan Maluku Tagop Sudarsono Soulisa, bernilai Rp4 miliar lebih. Perkara ini juga menyeret bos kontraktor Lim Sin Tong dan sopir Bupati, Johny Rynhard Kasman. (Hyu)
Baca Juga: Biaya Rekomendasi Partai Pemenangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita Terungkap dalam Sidang
Editor : Redaksi