Potretkota.com - Bambang Soedjatmiko,S.T Bin Soedarsono, pelaksana Pembangunan Jalan Desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Bambang Soedjatmiko juga diharuskan membayar uang pengganti kerugian Negara Rp1.696.099.743,48. “Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara,” ujar JPU Aditia Sulaeman, S.H melalui JPU Tarjono SH, Jumat (17/11/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca Juga: Para Tergugat Gelar Akademik Tak Pernah Hadir Saat Sidang Mediasi
Untuk diketahui, Bambang Soedjatmiko telah melakukan pekerjaan infrastruktur di beberapa desa Kecamatan Padangan. Diantaranya, Desa Cendono Rp869.550.000, Desa Kuncen Rp594.550.000, Desa Kebonagung Rp334.455.000, Desa Kendung Rp297.275.000, Desa Dengok Rp863.115.000, Desa Prangi Rp1.165.175.000, Desa Purworejo Rp1.262.305.000, Desa Tebon Rp970.970.000.
Baca Juga: Sukur Priyanto DPRD Bojonegoro Klaim Gelar Akademik D3 ke S1 Tak Linier Cuma Setahun Tetap Sah
Dalam pelaksanaan, terkumpul biaya total Rp6.375.395.000. Setelah dilakukan audit pekerjaan infrastruktur untuk pembangunan jalan rigid beton ditemukan kerugian negara Rp1,6 miliar. Ada sisa anggaran yang sudah dikembalikan, diantaranya Desa Dengok Rp130 juta, Desa Prangi Rp200.705.000, Desa Tebon Rp297.300.000 dan Desa Purworejo Rp100.025.000. (Hyu)
Editor : Redaksi