Potretkota.com - Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap IM, pria 45 tahun asal Bangkalan, Madura. IM ditangkap lantaran diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu yang didapat dari seseorang di kawasan Juanda, Sidoarjo. IM mendapatkan kristal haram tersebut dengan cara ranjau dan transaksi via transfer bank.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Miftah Irawan mengatakan, IM merupakan pria asal Kelurahan Kompol, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan yang tinggal di Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya. IM tertangkap oleh petugas pada hari Sabtu, (03/02/2024), sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: Perusahaan ini Rugi Hingga Rp450 Juta Akibat Perbuatan Karyawan
“Berdasarkan keterangan tersangka, bahwa tersangka mendapatkan narkotika tersebut pada hari Minggu, tanggal 28 Januari 2024 sekitar jam 13.00 WIB, dengan cara mengambil ranjauan di daerah Juanda, Sidoarjo, dari Saudara I (DPO). Uang pembelian sudah tersangka transfer sebagian kepada I dan tersangka masih berhutang kekurangan pembelian,” kata Suria, Senin, (12/02/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap 24 Gangster dan Jambret Sejak Awal Ramadhan
Narkotika jenis sabu-sabu yang hampir mencapai 1 gram tersebut, di bagi oleh IM dengan kemasan plastik klip menjadi 6 bungkus, dengan berat masing-masing, 0,056 gram, 0,061 gram, 0,068 gram, 0,077 gram, 0,053 gram, dan 0,404 gram. Kesemuanya kini menjadi barang bukti petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Surabaya.
“Selain itu anggota juga menemukan dan menyita barang bukti uang tunai Rp250.000, 3 buah klip kosong tempat menyimpan sabu-sabu sesuai dengan harga, 1 bendel plastik yang berisi plastik klip, 1 unit timbangan elektrik, 1 HP, casing coklat, 1 buah ATM bank, 1 buah sekrop dari sedotan warna putih, dan 1 buah dompet kotak warna hitam,” tandas Suria.
Baca Juga: Narkotika Puluhan Ribu Gram Berbagai Jenis Disita Polisi
Kepada petugas, IM mengaku sudah kelima kalinya ini membeli dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Sebagai sanksinya, IM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ASB)
Editor : Redaksi