Ngatmisih Bangkalan Dituntut 8 Tahun Penjara

avatar potretkota.com
Terdakwa Ngatmisih
Terdakwa Ngatmisih

Potretkota.com - Ngatmisih, eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bangkalan tahun 2017 lalu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut pidana penjara selama 8 tahun denda Rp300 juta subside 4 bulan kurungan.

Terdakwa, oleh JPU dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga: Pengacara Sebut Saksi Agus Layak Tersangka Korupsi Rusunawa Tambaksawah Sidoarjo

“Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Hj. Ngatmisih, SH. M.Hum dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dalam tahanan Kota, dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Umu Lathiefah, SH, Kamis (29/2/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: Korupsi Jember, Hakim Putus Branch Manager BNI 16 Tahun

Dalam perkara nomor 114/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, JPU juga mengamankan ratusan berkas barang bukti yang digunakan dalam perkara lain, yakni atas nama H. Moch. Suharsono, SH.

Baca Juga: Korupsi Pasuruan, Bayu Putra Subandi Dituntut 7 Tahun 6 Bulan dan Bayar Kerugian Negara Rp1,7 M

Menurut dakwaan, terdakwa yang juga Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Pembangunan Rest Area Parkir Umum di Desa Pangpong dan Desa Sukolilo Barat Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, bersama H. Moch. Suharsono, S.H selaku penerima ganti kerugian pengadaan tanah, telah merugikan Negara Rp1.278.900.000. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru