Potretkota.com - Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemprov Jatim mendapat hibah infrastruktur bernilai ratusan miliaran rupiah.
Dari sekian miliar, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoal nilai yang Rp542.435.113.700. Lantaran, hingga 12 April 2023, 9.888 penerima hibah belum menyampaikan LPJ (Laporan Pertanggungjawaban). Dengan rincian, DPUBM Rp309.465.298.700 dan DPRKPCK Rp232.969.815.000.
Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!
Menurut BPK, Kepala DPUBM dan DPRKPCK selaku Pengguna Anggaran kurang cermat dalam mengawasi pelaksanaan anggaran unit kerja yang dipimpinnya. BPK meminta kelebihan pembayaran yang tidak diyakini kebenarannya segera menyetorkan ke kas daerah. (Hyu)
Baca Juga: Nama Sae’an Choir P2SEM Muncul di Sidang Hibah Pokir DPRD Jatim
Editor : Redaksi