Potretkota.com - Jelang libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M, pemerintah Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR, melakukan pembatasan terhadap operasional angkutan barang mulai 5 hingga 16 April 2024.
Pembatasan terhadap operasional kendaraan angkutan barang ini, direspon Ketua DPC Angkutan Khusus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak, Surabaya, Kody Lamayahu Fredy. Usai buka bersama dengan sejumlah stakeholder dan yatim piatu di Ballroom hotel Shangri-La, Surabaya, Kody memberikan keterangan pers.
Baca Juga: Pelindo Regional 3 Layani 704.769 Pemudik Lebaran 2025
Kody mengatakan, setelah menghadiri pertemuan dengan Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kemen PUPR, pihaknya tidak diperbolehkan untuk mempertanyakan perihal keputusan SKB 3 lembaga maupun memberikan statement. Menurutnya, Organda harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan, dan cukup melaksanakan saja.
“Jadi saya rapat terakhir dengan Kementerian Perhubungan, Direktur Perhubungan Darat, sama Ka. Korlantas. Bahwa SKB tersebut, ndak boleh bertanya, dan ndak boleh memberikan statement. Jadi SKB nya itu ya nurut aja, SKB yang ada ya nuruti gitu loh. Sehingga terjadi mulai besok jam 09.00 WIB pembatasan jalan,” kata Kody, Kamis, (04/04/2024).
Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sidak SPBU di Surabaya
Kody mencontohkan, untuk kendaraan besar yang daya angkutnya 14000 Kg atau 14 ton seperti jenis tronton, dari Surabaya ke Malang, Probolinggo, dan Banyuwangi tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Selain itu, jenis kendaraan lain seperti kereta tempel (truk gandeng) dan kontainer juga tidak diperbolehkan untuk beroperasi.
Menurut Kody, kebijakan ini akan cukup memberatkan bagi pengusaha angkutan barang. Terlebih kebijakan 10 hari pelarangan terhadap operasional angkutan barang tersebut, akan memberikan dampak bagi pengusaha yang kendaraannya masih dalam proses kredit. Hal ini mengingat libur panjang lebaran tidak memberikan toleransi bagi angkutan barang.
Baca Juga: Kendaraan Besar Dilarang Beroperasi, Organda: Pemerintah Jangan Saklek!
“Yang diizinkan hanya jalan-jalan yang tidak termasuk di SKB. Contoh, seperti Surabaya lewat jalur konvensional Gresik, itu tidak masuk dalam SKB. Gresik – Lamongan itu ndak termasuk dalam SKB. Kemudian yang boleh diangkut, itu yang boleh jalan. Makanan ternak, 9 bahan pokok termasuk jagung, tanpa ada larangan,” tukas Kody. (ASB)
Editor : Redaksi