Pembatasan Selama Libur Lebaran

Kendaraan Besar Dilarang Beroperasi, Organda: Pemerintah Jangan Saklek!

avatar potretkota.com
Kody Lamayahu Fredy, Ketua DPC Angkutan Khusus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak, Surabaya, membagikan tas ke anak-anak yatim piatu di Hotel Shangri-La, Kamis, (04/04/2024).
Kody Lamayahu Fredy, Ketua DPC Angkutan Khusus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak, Surabaya, membagikan tas ke anak-anak yatim piatu di Hotel Shangri-La, Kamis, (04/04/2024).

Potretkota.com - Seolah geram dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR, Ketua DPC Angkutan Khusus Organisasi Angkutan Darat (Organda) Tanjung Perak, Surabaya, Kody Lamayahu Fredy, keluhkan soal pembatasan operasional angkutan barang. 

Kendati tidak semua dilarang beroperasi seperti mengangkut kebutuhan 9 bahan pokok dan makanan ternak, serta sejumlah jalan yang tidak diberlakukan larangan, SKB 3 lembaga tersebut tetap membuat Organda harus putar otak agar kendaraan jenis 3 sumbu atau berdaya 14 ton bisa beroperasi dan tidak mengalami kerugian yang signifikan. 

Baca Juga: Pelindo Regional 3 Layani 704.769 Pemudik Lebaran 2025

“Makanan ternak dan 9 bahan pokok, intinya itu yang boleh diangkut tidak ada larangan sama sekali. Contoh saya hari ini masih ngangkut jagung ke Jawa Tengah, boleh ngangkut gitu loh. Yang ndak boleh ngangkut seperti batu, kemudian tanah, tanah liat, kemudian pasir itu dilarang. Tapi kalau lewat di jalan yang tidak ada larangan boleh,” kata Kody, Kamis, (04/04/2024). 

Seperti ketika mengarah ke Jawa Tengah, lanjut Kody, maka angkutan barang lewat jalan tengah, seperti jalur Babat – Bojonegoro. Selain itu, jalur utara juga tidak ada larangan, kecuali lewat jalur selatan barulah ada larangan pergi pulang bagi angkutan barang. Kody berharap para pengusaha angkutan barang bersabar dan berusaha menyiasati. 

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Sidak SPBU di Surabaya

“Jadi saya mengharapkan sih pengusaha angkutan satu bersabar, kedua mensiasati, ya toh. Mencari jalan-jalan yang tidak ada larangan, ya angkutlah lewat situ. Kemudian seperti saya, saya besok masih mengangkut tanah liat, saya akan lewat jalan Gresik, kemudian masuk ke tol Krian, tol yang baru. Boleh, ndak ada larangan sampai ke Mojokerto,” ungkap Kody. 

Namun demikian, atas semua kebijakan yang diberlakukan, Kody dengan tegas menyatakan tidak setuju dengan SKB 3 lembaga. Kody juga meminta, jika SKB tersebut memang ingin memperketat operasional angkutan barang selama libur lebaran, maka pemerintah juga harus berani menutup pelabuhan selama libur lebaran juga. 

Baca Juga: Organda Dilarang Berstatement Soal Pembatasan Operasional Angkutan Barang

“Ya harapan saya pemerintah jangan saklek lah, artinya pemerintah itu jangan memberikan SKB yang sebegitu kejemnya gitu loh, sebegitu ketatnya. Mengingat libur Idul Fitri ini sangat panjang loh, 10 hari, ya toh. Kalau mau saklek, satu permintaan saya, pelabuhan tutup. Pelabuhan liburkan, ya kan. Kalau berani liburkan pelabuhan saya setuju dengan SKB 3 menteri,” tegas Kody. (ASB)

Berita Terbaru