Kalah Kasasi, Penerima JLU Kota Pasuruan Ajukan PK

avatar potretkota.com
Yuherman berkoordinasi dengan Woe Chandra Xennedy Wirya
Yuherman berkoordinasi dengan Woe Chandra Xennedy Wirya

Potretkota.com - Woe Chandra Xennedy Wirya dan Christiana mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara dugaan korupsi pencairan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan.

Alasannya, Woe Chandra Xennedy Wirya dan Christiana dan juga Camat Gadingrejo Sugiarto, staf Kecamatan Gadingrejo Eko Wahyudi, Lurah Gadingrejo Budi Priyanto dan staf Kelurahan Gadingrejo Hilmy Yuliardi yang sempat dapat putusan lepas dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan

Namun, sayang hanya Woe Chandra Xennedy Wirya dan Christiana yang diputus bersalah saat Penuntut Umum melakukan kasasi. Dalam putusannya, kedunya dipidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subside 1 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Christiana membayar uang pengganti sebesar Rp118.853.000. Jika tidak, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal

Yuherman SH MH pengacara Woe Chandra Xennedy Wirya dan Christiana heran atas putusan tersebut. Terlebih, pidana korupsi hanya menyeret kliennya. “Dalam kasasi, empat terdakwa lain tidak terbukti, hanya klien kami yang dianggap melakukan korupsi,” ujarnya, Kamis (4/4/2024).

Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan

Menurut Yuherman, permohonan PK nanti akan memberikan novum atau alat bukti baru ke Majelis Hakim. “Bukti baru itu putusan perdata, putusan kasasi yang melepaskan empat orang itu saja. Pejabatnya dilepas bukan pejabatnya masuk,” ujarnya, berharap kliennya lepas demi hukum. (Hyu)

Berita Terbaru