Pedagang JMP 2 Menyoal Pengosongan Toko

avatar potretkota.com
Salah satu pedagang di JMP 2 membereskan barang dagangannya, Jumat, (19/4/2024).
Salah satu pedagang di JMP 2 membereskan barang dagangannya, Jumat, (19/4/2024).

Potretkota.com -  Alasan berakhirnya waktu sewa lahan Jembatan Merah Plaza Dua (JMP 2) ke PT Pelindo, membuat PT Lamicitra Nusantara selaku penyewa lahan, terpaksa harus meminta para pedagang di mall yang cukup iconic di Surabaya itu untuk mengosongkan tenant atau toko masing-masing. 

Permintaan pengosongan itu menyusul diedarkannya surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh PT Jasamitra Propertindo, tertanggal 4 April 2024, kepada para pengguna toko di JMP 2 dengan tenggat waktu hingga 30 April 2024. Pihak pengelola akan menutup JMP 2 pada tanggal 20 April 2024. 

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli

Namun upaya pengosongan pertokoan di JMP 2 ini sendiri, diwarnai sejumlah polemik antara pedagang dengan pihak manajemen. Jasmine, koordinator paguyuban pertokoan JMP 2 mengatakan, salah satu polemik yang terjadi adalah cara menagih service charge oleh pihak manajemen kepada para pedagang yang memiliki tunggakan. 

“Jadi buat pedagang yang memiliki tunggakan atau belum bayar service charge, itu tidak boleh membawa keluar barang dagangannya. Jadi kami juga merasa bingung dengan cara pihak manajemen ini, orang disuruh mengosongkan toko tapi barang dagangan tidak boleh dibawa keluar,” kata Jasmine, Jumat, (19/4/2024). 

Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa

Sementara, Djunaidi Efendi, pendamping paguyuban pertokoan JMP 2 menyatakan, cara pengelola dalam meminta para pedagang mengosongkan tenantnya sangat tidak etis. Menurutnya, PKL (Pedagang Kaki Lima) saja masih diberikan himbauan dengan memberikan surat edaran hingga tiga kali.

“Tapi ini hanya dengan satu surat edaran saja ngusir pedagang. Apakah PT Jasamitra bergerak di bidang jasa koleksi tagihan kepada para tenant, ada izin operasional dari pemerintah? Misalkan, kalau saya berdagang harus punya izin operasional SIUP yang dikeluarkan oleh Departemen Perdagangan RI,” katanya. 

Baca Juga: Penggugat Jasa Mitra Persoalkan Listrik, Kuasa Hukum JMP2: Mereka Nunggak

Bilamana tidak didukung izin operasional pemerintah, lanjut Djuanidi, maka badan hukum tersebut bisa dinyatakan ilegal. Bila usaha tersebut ilegal, maka segala bentuk tagihan terhadap para tenant dinyatakan pungutan liar dan diduga melakukan tindakan penipuan. 

“Tiap bulan kami diharuskan membayar service charge Rp3,5 juta, termasuk listrik, AC, dan sebagainya. Tapi fasilitas itu tidak semua ada, apa ini juga termasuk penipuan?” tanya Djunaidi, berharap tidak ada pengosongan karena stan toko di JMP2 dulu beli Rp1,250 miliar. (ASB)

Berita Terbaru