Tak ada Titik Temu Perpanjangan Sewa

Manajemen JMP Tanggapi Soal Pengosongan Toko

avatar potretkota.com
Deddy Prasetyo, Legal Corporate PT Jasamitra Propertindo, ditemui di kantor PT Lamicitra Nusantara, Jumat, (19/04/24).
Deddy Prasetyo, Legal Corporate PT Jasamitra Propertindo, ditemui di kantor PT Lamicitra Nusantara, Jumat, (19/04/24).

Potretkota.com – Polemik yang terjadi antara penyewa tenant dengan manajemen Jembatan Merah Plaza (JMP) ditampik oleh pihak pengelola, dalam hal ini adalah PT Lamicitra Nusantara, Jumat, (19/04/2024). Melalui PT Jasamitra Propertindo, manajemen JMP 2 menyatakan pihaknya sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan. 

“Jadi sebenarnya tidak ada polemik, dan tidak ada peristiwa sebenarnya. Karena memang kita sudah sampaikan kepada seluruh pedagang atau tenant yang tinggal berapa pedagang ya dari sekian ratus, kan sudah lama tutup, banyak yang tutup di situ. Jadi tinggal beberapa lah di bawah, ada 30 kalau tidak salah,” kata Deddy Prasetyo, Legal Corporate PT Jasamitra Propertindo, Jumat, (19/04/2024). 

Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli

Secara status JMP 2 sendiri, lanjut Deddy, merupakan sewa dengan diberikan hak memakai yang berakhir di tahun 2021. Pada saat itu, PT Lamicitra Nusantara sudah membuat pengajuan ke PT Pelindo Persero selaku pemilik lahan, namun Hak Guna Bangunan (HGB) atau sewa lahan tidak bisa diperpanjang. Alasan lain, karena ketika itu kondisi pasar sudah mulai sepi. 

“Karena pada tahun 2021 kita tahu semua pada saat itu Covid, sehingga sangat tidak bijak ketika kita harus melakukan penutupan pada saat Covid, dan kondisinya kita tahu semua dengan adanya online shop itu kondisinya mall-mall ini semua mengalami sebuah dampak yang pedagang ini mengalami penurunan sangat luar biasa,” terang Deddy. 

Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa

Sebelum lebaran 2024 kemarin, PT Jasamitra Propertindo sudah mengumpulkan para pedagang yang berjumlah sekitar 25 orang yang tersisa. Para pedagang diberitahukan bahwa pada bulan April 2024 ini, masa sewa JMP 2 ke PT Pelindo Persero sudah berakhir. Jasamitra juga telah memberitahukan berapa besaran sewa yang harus dibayar ke Pelindo. 

“Dan ini pun kalau mau diperpanjang juga mampukah mereka? Dengan uang yang segitu banyaknya, kan banyak yang tutup. Sudah saya kasih hitungan yang resmi, artinya hitungan yang resmi yang tidak melanggar ketentuan undang-undang. Nah dari itu, banyak yang sudah pindah ke JMP 1, kami berikan tempat di situ, silakan dipakai,” jelas Deddy. 

Baca Juga: Penggugat Jasa Mitra Persoalkan Listrik, Kuasa Hukum JMP2: Mereka Nunggak

Namun demikian, karena gedung JMP 2 masih terus digunakan sejak berakhirnya sewa lahan ke PT Pelindo Persero hingga kini April 2024, maka seluruh biaya operasional masih dalam tanggungan PT Lamicitra Nusantara. Oleh karena perpanjangan sewa lahan dan gedung tidak diperpanjang, maka Lamicitra melalui Jasamitra meminta para pedagang segera mengosongkan toko. (ASB) 

Berita Terbaru