MK Tolak Permohonan Tim Ganjar dan Anis

avatar potretkota.com
Dokumen MK
Dokumen MK

Potretkota.com - Permohonan yang diajukan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 1 (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar) dan nomor urut 1 (Ganjar Pranowo-Mahfud MD) ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan.

Baca Juga: Putusan MK, Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Pertimbangkan MK pada dalil Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yakni meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Majelis menilai, dalil yang disampaikan pasangan nomor urut 1 tidak beralasan menurut hukum.

Sedangkan, pertimbangkan dalil Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menyebut cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo, bantuan sosial dan pelanggaran prosedur KPK juga tidak beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Dedi Irwansa: Putusan MK Jadi Titik Balik Reformasi Birokrasi

Dalam putusan ini, ada tiga hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Diantaranya, Profesor Dr.Saldi Isra, Profesor Enny Nurbaningsih, Profesor Arief Hidayat.

Menurut Saldi Isra, terjadi persoalan penyaluran dana bantuan sosial atau bansos yang dianggap menjadi alat untuk memenangkan salah satu peserta pemilu juga keterlibatan aparat negara, pejabat negara, atau penyelenggara di sejumlah daerah. Dia menilai, kedua dalil pemohon mengenai politisasi bansos dan mobilisasi aparatur negara atau penyelenggara negara adalah beralasan menurut hukum.

Baca Juga: Zulfikar Komisi II DPR RI Sebut Putusan MK 135 Sudah Final

Pernyataan Enny Nurbaningsih tak jauh berberda, ia meyakini terjadi ketidaknetralan pejabat yang sebagiannya berkelindan dengan pemberian bantuan sosial (bansos) yang terjadi pada beberapa daerah, yaitu Kalimantan Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

Sedangkan Arief Hidayat berpendapat, apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo seolah mencoba menyuburkan spirit politik dinasti yang dibungkus oleh virus nepotisme sempit dan berpotensi mengancam tata nilai demokrasi ke depan. (Hyu)

Berita Terbaru