Potretkota.com – Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani memberikan putusan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurangan.
Majelis Hakim juga meminta agar Puji Triasmoro membayar uang pengganti kerugian Negara Rp 925 juta. “Jika tidak diganti maka akan menjalani hukuman 1 tahun penjara,” ujar Ni Putu Sri Indayani, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (23/4/2024).
Sementara, eks Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Alexander Kristian Diliyanto Silaen diputus 5 tahun penjara denda Rp250 juta subside 1 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dihukum membayar uang pengganti Rp 365 juta. Jika tidak, maka diganti hukuman selama 1 tahun penjara.
Baca Juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun
Sebelumnya, Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dihukum penjara 7 tahun 6 bulan denda Rp250 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Untuk Alexander Kristian Diliyanto dituntut penjara 5 tahun 4 bulan denda Rp250 juta subsidiair pidana kurungan selama 6 bulan. (Hyu)
Editor : Redaksi