Potretkota.com - Buntut polemik pedagang dan manajemen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya akan mempelajari dugaan korupsi aset milik PT Pelindo di Jembatan Merah Plaza (JMP) - 2.
"Akan kami pelajari dugaan korupsinya," kata Jemmy Sandra SH MH, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kamis (25/4/2024).
Baca Juga: Kuasa Hukum PT Lamicitra: Hubungan Pedagang JMP 2 Murni Sewa, Bukan Jual Beli
Korupsi dimaksud Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, terkait pembayaran aset yang diduga merugikan keuangan Negara bernilai puluhan miliaran rupiah. BERITA TERKAIT: Manajemen JMP Tanggapi Soal Pengosongan Toko
Untuk diketahui, PT Lamicitra Nusantara Tbk, membangun proyek stan atau toko yang dikenal dengan komplek pertokoan atau pusat grosir dan perkantoran bernama Jembatan Merah Plaza (JMP).
Baca Juga: Sidang Gugatan Pedagang JMP 2, Ahli: Unsur Jangka Waktu Penentu Sewa-Menyewa
JMP-2 berdiri diatas sebidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaan (HPL) No 783, wilayah Kecamatan Krembangan Surabaya, dengan luas kurang lebih 11.856 meter persegi. Lahan ini diketahui milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
Para penghuni stan atau pertokoan JMP-2, masing-masing berkewajiban membayar uang ratusan juta, termasuk PPN10%. Selain membayar uang ratusan juta, penghuni juga diharuskan membayar biaya perawatan (service charge) setiap bulannya. Biaya tersebut salah satunya terdapat klausul dalam akta perjanjian tidak boleh merugikan penghuni.
Baca Juga: Penggugat Jasa Mitra Persoalkan Listrik, Kuasa Hukum JMP2: Mereka Nunggak
Sekian tahun menjadi penghuni JMP, PT Lamicitra Nusantara melalui groupnya PT Jasamitra Propertindo memberitahukan kepada pemilik stan atau toko perihal berakhirnya operasional JMP-2 disebabkan tidak disetujui permohonan perpanjangan sewa lahan oleh PT Pelindo. Karena itu, mereka terpaksa mengosongkan stan atau toko sebelum tanggal 30 April 2024.
Legal Corporate PT Jasamitra Propertindo, Deddy Prasetyo kepada Potretkota.com mengaku, status JMP-2 merupakan sewa yang berakhir di tahun 2021. Pada saat itu, PT Lamicitra Nusantara sudah membuat pengajuan ke PT Pelindo selaku pemilik lahan, namun sewa lahan tidak bisa diperpanjang. Karena gedung JMP-2 masih terus digunakan hingga tahun 2024, maka seluruh biaya operasional masih dalam tanggungan PT Lamicitra Nusantara. (ASB)
Editor : Redaksi