Potretkota.com - AR (19), MAF (19), NR (17) dan MRA (15) warga Randu Barat Surabaya, GMP (18) warga Kedinding Tengah Baru Surabaya, dan MBM (18) warga Rangkah Rejo Lebar Surabaya, diamankan anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya. Para pelaku ditangkap karena terlibat dalam kasus tawuran yang mengakibatkan MZG (18) meninggal dunia.
Kapolres Polres Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale mengungkapkan, peristiwa tawuran maut berawal sekelompok pemuda dari Kedungmangu Randu Surabaya pesta minuman keras (miras).
Baca Juga: Sigap Jaga Polsek, Kapolrestabes Surabaya Puji Warga Wonokromo
Saat itu, ANR dan AR dari kelompok Kedungmangu Randu menerima direct message instagram dari kelompok Wonokusumo yang isinya tantangan untuk tawuran dengan titik temu di Pertigaan Jalan Wonokusumo Surabaya
Mengetaui hal tersebut, tersangka AR memberitau kepada seluruh anggota Kedungmangu Randu terkait adanya tantangan tawuran agar mempersiapkan senjata. "Kelompok Kedungmangu Randu berangkat menuju lokasi tawuran dengan rute dari jalan Kedungmangu Selatan mengarah Sidotopo Wetan. Selanjutnya menuju jalan Tenggumung Baru, pada saat sampai di titik pertemuan di pertigaan jalan Wonokusumo, mereka mempunyai kode yakni menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Kedungmangu Randu sudah siap untuk melakukan tawuran," kata William, Senin (29/4/2024).
William menjelaskan, tidak berselang lama kelompok dari Wonokusumo juga membalas menyalakan petasan sebagai tanda bahwa kelompok Wonokusumo sudah siap untuk melakukan tawuran tersebut.
"Mendengar letusan petasan balasan dari kelompok Wonokusumo maka kelompok Kedungmangu Randu menyalakan petasan kedua dan langsung menyerang kelompok wonokusumo. Selanjutnya tawuran pecah saling serang antara kedua kelompok tersebut," jelas William.
Baca Juga: Pamit Mancing Bawa Clurit, Remaja Gunung Anyar Dijaring Polsek Tambaksari
Saat saling serang, salah satu korban MZG berusaha lari mundur ke arah pertigaan Wonokusumo karena merasa kalah massa. Namun sayangnya MZG terjatuh lantas di bacok oleh para pelaku, BI, RL (DPO), YA (DPO), DS (DPO), dan RD (DPO).
"Selain itu, tersangka AR juga memukul korban dengan menggunakan stick golf sebanyak tiga kali dengan mengenai kepala korban, kemudian TOLE (DPO) membacok korban menggunakan samurai," paparnya.
Karena itu William meminta kepada seluruh para pelaku yang sengaja melarikan diri agar segera menyerahkan diri. "Satreskrim Polres Tanjung Perak tidak main-main melakukan tindakan tegas dan terukur bagi para pelaku yang sengaja melarikan diri atau (DPO)," tambahnya.
Baca Juga: Perang Sarung Pelajar Berbuntut Pembacokan
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti yakni, pakaian korban, satu corbek panjang 1,5 meter, satu clurit panjang 1,2 meter, satu clurit panjang 90 Cm, satu samurai panjang 1 meter, satu Hp, rekaman CCTV, Visum Et Repertum dan Rekam Medis.
"Pasal yang disangkakan oleh para pelaku Pasal 170 Ayat (2) Ke 3 Kuhp Jo. Pasal 55 Atau 56 KUHP, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No. 12 Tahun 1951," pungkas William. (Hyu)
Editor : Redaksi