Kejaksaan Periksa Korupsi Rusunawa Gunung Anyar

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dan Kejari Tanjung Perak Surabaya sudah memeriksa dugaan korupsi Rusunawa Gunung Anyar Surabaya. BERITA TERKAIT: Rusunawa Puluhan Miliar di Surabaya Mangkrak

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, S.H., M.H melalui anggotanya Candra Anggara. "Kalau Kejari Surabaya memeriksa soal pengadaan tanahnya, kalau Kejari Tanjung Perak memeriksa fisiknya," ucapnya, Jumat (3/5/2024), di Kantor Kejari Surabaya.

Baca Juga: Pengacara dan Jaksa Sepakat Tarif Sewa Rusunawa Tambaksawah Mulai Berlaku Sejak Tahun 2024

Pemeriksaan pengadaan tanah Rusunawa Gunung Anyar, menurut Candra Anggara masih awal. "Jadi pemeriksaan hanya permintaan keterangan, puldata dan pulbaket. Belum lidik atau sidik," ujarnya.

Tidak hanya Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK), Ir. Baju Trihaksoro, M.M, para pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) ataupun konsultan hingga pemenang lelang sudah diminta keterangannya. "Pak Gentur mantan Kepala Dinas juga kami periksa," katanya.

Candra Anggara menyebut, Rusunawa Gunung Anyar yang dilelang sejak tahun 2013 ini tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat karena ada beberapa hal teknis. Yang pertama, karena  sepengetahuannya lahan tersebut masih bersengketa dengan warga di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Perkara Demo Isu Perselingkuhan, Hakim Minta Jemput Paksa Kadindik Jatim Aries Agung Paewai

"Sengketanya bagaimana perkembangan di Pengadilan kami belum tau, yang menang warga atau Pemprov," ungkap Candra Anggara.

"Kedua, adanya administrasi yang belum dilengkapi sehingga Kementerian belum menyerahkan ke Provinsi," tambah Candra Anggara.

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

Masih Candra Anggara, pihaknya dari Kejari Surabaya memastikan tidak akan menghentikan pemeriksaan dugaan korupsi Rusunawa Gunung Anyar. "Kami tidak akan menghentikan perkara, pemeriksaan masih menunggu sengketa," imbuhnya.

Sejauh ini, Kejari Surabaya ataupun Kejari Tanjung Perak Surabaya yang memeriksa dugaan korupsi Rusunawa Gunung Anyar dengan menelan anggaran puluhan miliar rupiah belum ditarik oleh Kejari Jatim. "Kalau ada perkara yang sama biasanya ditarik Kejati. Tapi sejauh ini belum," pungkas Chandra. (Hyu)

Berita Terbaru