Potretkota.com - Perwakilan PT Lamicitra Nusantara (LN) dan PT Jasamitra Propertindo (JP), pihak yang mengelola dan menyewa lahan Jembatan Merah Plaza (JMP) 2, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.
Pemanggilan soal dugaan korupsi sewa lahan milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo). "Kami datang hanya dimintai keterangan saja," kata Dedy Prasetyo SH, Legal PT Lamicitra Nusantara, Senin (6/5/2024).
Baca Juga: Anggaran Street Art Fashion Carnival Pasuruan Jadi Sorotan
Menurut Dedy Prasetyo, sejauh ini kontrak kerjasama dengan PT Pelindo terkait sewa lahan baik-baik saja. "Tidak ada masalah," singkatnya, didampingi Agung Santoso dari PT Jasamitra Propertindo.
Karena itu Dedy Prasetyo heran dengan PT Pelindo terkait timbulnya angka sewa lahan untuk JMP-2 senilai Rp6,9 miliar. "Kita belum tau, hitungannya uang itu dari mana? Bukti ketetapan kalau engga bayar keluarkan saja," ucapnya
Baca Juga: Ditangkap Bareskrim Polri, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tak Tahan Jefry Bos Kosmetik Ilegal
Meski diklaim tidak ada masalah soal kerjasama, diakui Dedy Prasetyo jika aset lahan JMP-2 belum diserahkan kepada PT Pelindo. "Sampai sekarang dari kami belum ada penyerahan aset ke Pelindo," akunya.
Dedy Prasetyo menyebut, sengaja menarik biaya perawatan (service charge) ke para pedagang hanya untuk bayar listrik dan sebagainya. "Kalau tidak ada penarikan service charge, terus biaya perawatan atau pembayaran listrik ikut siapa?" imbuhnya.
Baca Juga: Pelindo Pastikan Pelabuhan di NTT Beroperasi Normal Pasca Gempa
Seperti diketahui, PT Lamicitra Nusantara menyewa lahan dari PT Pelindo sejak tahun 1991. Sewa lahan pun berakhir hingga tahun 2021. Rencana, setelah pengosongan penghuni toko berakhir, April 2024, PT Pelindo akan mengelola sendiri ataupun mengoper kepada pihak lain. (ono)
Editor : Redaksi