Kejari Tangkap DPO Korupsi Tanah Kas Desa Gempolsari

avatar potretkota.com
Istafudin memakai sarung
Istafudin memakai sarung

Potretkota.com - Istafudin, warga Dusun Kedungbanteng Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 11 Desember 2023 lalu berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Minggu (2/6/2024).

Pria kelahiran Sidoarjo 1971 ini dimasukkan dalam DPO dikarenakan mangkir dari panggilan pemeriksaan dugaan korupsi tanah kas Desa Gempolsari, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Eks Kades Bicak Imam Makhfudi Dituntut 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Setelah berhasil ditangkap dan menjalani pemeriksaan, tersangka ditahan di Rutan Cabang Medaeng di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dia ditahan selama 20 hari sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Roy Revalino Herudiansyah SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo Jhon Franky Yanafia Ariandi SH MH mengatakan, penahanan dilakukan untuk mengantisipasi tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana dan menghilangkan barang bukti.

Baca Juga: Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan di Lamongan Jalani Sidang Korupsi

"Istafudin tidak mengindahkan panggilan tersangka sebelumnya dengan alasan yang tidak patut," kata Franky, Rabu (5/6/2024) kemarin.

Franky menjelaskan, Istafudin merupakan salah satu tersangka kasus korupsi TKD Gempolsari Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Selain dia juga ada terdakwa SA (Kepala Desa Gempolsari periode 2016-2022), terdakwa MI (swasta), terdakwa S (swasta) dan Tersangka AF (swasta) masih DPO.

Baca Juga: Hakim Nilai PNS RSUD dr Iskak Tulungagung Terbukti Korupsi

Mereka dinilai bekerjasama dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penguasaan, pengurugan, pengkavlingan dan penjualan TKD Gedangan yang berlokasi di Desa Gempolsari. Kasus dugaan korupsi itu terjadi tahun 2022 dan mengakibatkan kerugian negara senilai lebih dari Rp578 juta. (Hyu)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru