Potretkota.com - Akhir-akhir ini hibah untuk Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya bernilai puluhan miliar rupiah jadi sorotan berbagai pihak, mulai dari organisasi masyarakat, awak media, Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hibah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya secara bertahap mulai tahun 2020 hingga 2022 ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim) yang dijabat Khofifah Indar Parawansa
Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara
Koordinator Gerakan Rakyat Demokrasi dan Keadilan (GRDK) Taufik Hidayat pun angkat bicara. Menurutnya, sangat mendukung upaya rekan-rekan melakukan kontrol sosial ataupun APH melakukan penegakan hukum dugaan pidana korupsi Hibah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.
"Karena ini masjid nasional, ikon Jawa Timur. Jangan sampai hal suci yang digagas oleh Pak Soeharto yang diteruskan serta disumbang Pak Taufiq Kiemas dan Bu Megawati puluhan miliar dinodai korupsi oleh orang atau pejabat yang tidak bertanggungjawab," tegas Taufik, Minggu (9/6/2024). BACA JUGA: Harta Kekayaan Kadis dan Kabid Dinkop UKM Miliaran
Baca Juga: ARSAS Soroti Rasa Keadilan dalam Seleksi PPDB Surabaya 2026
Taufik Hidayat tak kaget jika Hibah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya sudah mengucur uang puluhan miliar rupiah. "Selain ada kedekatan dengan Gubernur, saya menduga ada kepentingan lain," ujarnya.
Untuk diketahui, dilansir dari berbagai sumber, dugaan korupsi hibah Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) dibagi beberapa termin, diantara Rp13,5 miliar untuk rehabilitasi fisik masjid, tahun 2020.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun
Termin kedua Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya diberikan tahun 2021, sebesar Rp20.262.533.000,00. Sedangkan ada juga Pelaksanaan Program Kerja Tahun 2022, sebesar Rp13 miliar. (Hyu)
Editor : Redaksi