Potretkota.com - Menteri Koordinator (Menko) bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P pernah menyatakan akan memberikan santunan kepada korban judi online. Menurutnya, korban judi online akan masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan berhak menerima santunan bantuan sosial (bansos) dari Pemerintah.
Hal ini pun mendapatkan dukungan langsung dari praktisi hukum di Surabaya H. Abdul Malik SH MH. Ia juga meminta agar Pemerintah memberantas bandar judi online terlebih dulu jika akan memberikan bantuan terhadap para korban ini.
Baca Juga: Menyoal Kerja Sama HGI dengan Dinas Pendidikan Provinsi Jatim
“Saya setuju dan akan mendukung program dari Menko PMK. Korban judi online ini seperti para pengguna narkoba, dimana tidak diberantas bandarnya akan tetap menjamur meskipun nantinya akan diberikan bantuan yang nantinya akan sia-sia,” ujar Abdul Malik kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).
Baca Juga: Kejari Tanjung Perak Setorkan Rp4,9 Miliar Dana TPPU ke Negara
Abdul Malik pun ingin memberikan masukan kepada Pemerintah supaya memberikan tempat rehabilitasi tersendiri untuk para korban judi online. Sehingga para korban judi online ini diharapkan dapat berhenti.
“Jika memang benar diterapkan bantuan kepada para korban judi online, Pemerintah harus segera memberikan tempat rehabilitasi terhadap para korban judi online ini,” tambah Abdul Malik.
Baca Juga: Polsek Sedati Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Desa Pepe
Judi atau lebih dikenal 303 menurut Abdul Malik ada dimana-mana. “Manusia itu kalau sudah berkarakter judi, apapun dilakukan, dimana saja. Judi itu tidak melihat jabatan, karena itu hiburan buat mereka,” pungkasnya, pemberian bantuan harus fokus tepat sasaran dan sesuai dengan kreterianya. (SR)
Editor : Redaksi