Djaja Nur Edi Nganjuk Dituntut 5 Tahun Penjara

avatar potretkota.com
Djaja Nur Edi, ST
Djaja Nur Edi, ST

Potretkota.com - Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk, Djaja Nur Edi ST, oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk dituntut 5 tahun penjara denda Rp150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Penuntut Umum Narendra Putra Swardhana, S.H.M.H meminta agar Djaja Nur Edi mengembalikan uang Negara Rp1.067.655.913,13. "Jika tidak diganti maka dipidana penjara selama 2 tahun 3 bulan," jelasnya seperti dikutip dalam informasi perkara di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Kontraktor PG Assembagoes

Kejaksaan menilai terdakwa Djaja Nur Edi melawan hukum yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Korupsi.

Baca Juga: Satu Pasien Tewas Saat Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr Soetomo

Untuk diketahui, Djaja Nur Edi saat menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Kabupaten Nganjuk, dituding telah menggunakan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Nganjuk tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.750.000.000 tidak sesuai dengan Operasional Prosedur (SOP).

Baca Juga: Pansus DPRD Jatim Soroti Gaji Direksi dan Hasil Kinerja BUMD

Akibat perbuatannya, perhitungan sementara kerugian negara dari tim auditor dan penyidik kejaksaan sebesar Rp1.067.655.913,13. (Hyu)

Berita Terbaru