Potretkota.com - Terpidana korupsi pencairan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan, Woe Chandra Xennedy Wirya dan Christiana masih menunggu putusan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang sempat diajukan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, baru-baru ini.
Karena itu, keduanya baik Chandra maupun Christiana masih berada disel tahanan wilayah Kota ataupun Kabupaten Pasuruan. Hal itu disampaikan Kasubag Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jatim Ishadi Maja Prayitno SH MH.
Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan
Menurut Ishadi, sapaan akrab Kasubag Humas Kemenkumham Jatim, Chandra saat ini berada di Lapas Kelas IIB Pasuruan. Sedangkan Christiana berada di Rutan Kelas IIB Bangil Kabupaten Pasuruan.
“Kenapa dipisah, karena di Lapas Pasuruan tidak ada tahanan perempuan. Jadi Christiana masih dititipkan di Rutan Bangil,” ujar Ishadi, Senin (24/6/2024).
Ishadi menyebut, sacara umum narapidana korupsi dipastikan tidak akan memperoleh keringanan hukuman, baik Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB) maupun Layanan Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Baca Juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal
“Kecuali keringanan hukuman remisi atau pengurangan masa hukuman hari besar keagamaan yang dianut narapidana,” tambah Ishadi.
- BACA JUGA: 13 Rutan dan 21 Lapas di Jawa Timur Overload
Untuk diketahui, Chandra dan Christiana jadi pesakitan karena dituding telah merugikan Negara Rp118.853.000 atas pencairan Jalan Lingkar Utara (JLU) Kota Pasuruan. Dalam sidang pertama, Majelis menilai keduanya dinyatakan terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan Penuntut Umum tetapi bukan merupakan tindak pidana. Selain itu Majelis Hakim meminta agar melepaskan Christiana dan Chandra oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onstlag van alle rechtsvervolging).
Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan
Pun demikian, terdakwa lain Camat Gadingrejo Sugiarto, staf Kecamatan Gadingrejo Eko Wahyudi, Lurah Gadingrejo Budi Priyanto dan staf Kelurahan Gadingrejo Hilmy Yuliardi juga diputus onstlag van alle rechtsvervolging.
Penuntut Umum tidak terima lalu mengajukan kasasi. Dalam kasasi, Ketua Majelis Hakim Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum menyatakan Christiana dan Chandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi. Oleh karenanya, kedunya dihukum 1 tahun 6 bulan denda masing-masing Rp50 juta subside 1 bulan. Terkait uang pengganti Rp118.853.000, jika tidak dipenuhi maka diganti pidana penjara selama 1 tahun. (Hyu)
Editor : Redaksi