Potretkota.com - Agus Sugiarto, S.STP, M.HP, suami Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, S. STP, M.HP, jadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sidoarjo, Senin (1/7/2024).
Dalam persidangan, Agus Sugiarto yang juga menjabat sebagai Kabid Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi, Litbang dan Data, Bappeda Kabupaten Sidoarjo mengaku, potongan dana Dana Insentif Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ada sejak tahun 2014 lalu.
Baca Juga: Desak KPK, Aktivis Ungkit Peran Ahmad Rizki Sadiq PAN di Perkara Korupsi Bupati Tulungagung
“Ada 50 orang yang insentifnya dipotong, termasuk istri saya (terdakwa Siska Wati),” kata Agus Sugiarto, alasan pemotongan untuk sedekah.
Dulu, pungutan setor ke Siska Wati diberikan Rahma Fitri Christiani lalu ke almarhum Joko Santosa, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, setelah itu diganti Ari Suryono.
Baca Juga: Bupati Tulungagung Gatut Sunu Didakwa Terima Uang Rp6,15 miliar
“Istri saya mau melapas, alasannya sering menalangi dulu, pekerjaan bertambah,” ujar Agus Sugiarto.
Potongan dana insentif ASN tidak langsung diberikan kepada Bupati Sidoarjo, K. H. Ahmad Muhdlor Ali, S.I.P. “Uang lalu diserahkan ke sopir Bupati,” tambah Agus Sugiarto.
Baca Juga: Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Ponorogo Dihukum hingga 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Selain Agus Sugiarto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi Aswin Reza Sumantri, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Bupati dan Robith Fuadi, kakak ipar Bupati yang akrab disapa Gus Muhdlor. (Hyu)
Editor : Redaksi