Sebagai Dosen, Robith Fuadi Ipar Gus Muhdlor Tidak Konsisten dan Berbelit-belit

avatar potretkota.com
M. Robith Fuadi
M. Robith Fuadi

Potretkota.com - Athoillah, SH., MH, salah satu anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya geram, sebagai dosen M. Robith Fuadi, LC., M.Th.I dinilai tidak konsisten dan berbelit-belit dalam persidangan kasus korupsi yang menjerat Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, S. STP, M.HP.

Sebagai kakak ipar tersangka Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, S.I.P, Robith Fuadi mengaku tidak kenal dengan Siska Wati. Dikarenakan, selama ini berkomunikasi dengan tersangka lain, yaitu Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono, S.Sos., M.Si.

Baca Juga: Demi Kebaikan Warga, Praktisi Hukum Usulkan Rahmat Muhajirin dan Bupati Sidoarjo Berdamai

“Saya tidak kenal dengan terdakwa Siska Wati, selama ini saya berkomunikasi dengan Pak Ari Suryono,” terang Robith Fuadi, Senin (1/7/2024) kemarin, di PN Tipikor Surabaya.

Berkomunikasi dengan Ari Suryono, Robith Fuadi hanya meminta uang Rp100 juta untuk keperluan relawan santi. Namun saat ditanya soal arti relawan, Robith Fuadi kebingungan.

“Ini relawan apa ya, apakah untuk kegiatan kampanye Partai Politik?” tanya Athoillah, salah satu Majelis Hakim.

“Tidak, relawan untuk kegiatan santi saja,” jawab Robith Fuadi.

“Anda kok bisa kenal dengan saudara Ari,” tanya Athoillah lagi.

“Saya kenal dengan Pak Ari saat berada diruang Bupati. Saat itu saya meminta bantuan uang Rp100 juta kepada Bupati tapi tidak direspon, yang respon hanya Pak Ari,” jawab Robith Fuadi lagi.

Baca Juga: Rahmat Muhajirin vs Subandi Bupati Sidoarjo, GPRB: Dulu Bersatu, Sekarang Berseteru

“Kok bisa Ari orang dinas, tidak kenal tiba-tiba kasih uang Rp100 juta. Kalau tidak ada perintah dari Bupati apakah bisa?” heran Athoillah.

“Proposal saya dibantu Rp100 juta oleh Pak Ari untuk kegiatan relawan hari santi. Seminggu kemudian uang dikirim melalui Aswin,” jawab Robith Fuadi.

Aswin Reza Sumantri merupakan Asisten Pribadi Bupati atau Tenaga Harian Lepas di bagian Protokol & Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo.

Dalam kesaksian, Robith Fuadi sering kali menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat Komisi Pemberantasan Korupisi (KPK) keliru. Yang benar, kesaksian dipersidangan. Karena sering tidak konsisten dan berbelit-belit, Athoillah memperingatkan saksi sebegai dosen yang taat agama sudah disumpah dengan Al Quran.

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

“Anda ini dosen, kalau dilihat mahasiswannya bagaimana?, tidak konsisten,” ujar Athoillah.

“Anda ini juga orang yang tau agama, sudah di sumpah Al Quran, pasti tau konsekuensinya,” tambah Athoillah.

“Kami ingatkan lagi, jika seseorang memberikan keterangan palsu atau menghalangi pemeriksaan di pengadilan akan ada ancaman hukumannya,” imbuh Athoillah.

Robith Fuadi pun mengakui, uang Rp100 juta sudah dipakai Rp52 juta sisanya Rp48 juta diserahkan ke KPK. “Ada sisa uang kegiatan, sudah saya setorkan ke KPK,” ungkapnya. (Hyu)

Berita Terbaru