Terbukti Korupsi, Pengurus Koperasi UPN Veteran Jatim Jadi Tahanan Kota

avatar potretkota.com
Terdakwa Pengurus Koperasi UPN Jatim
Terdakwa Pengurus Koperasi UPN Jatim

Potretkota.com - Ketua Primkop UPN Veteran Jawa Timur, Ir. Yuliatin Ali Samsyiah, M.M, dipidana selama 4 tahun denda Rp50 juta subside 2 bulan kurungan. Terdakwa juga diharuskan membayar kerugian Negara Rp1.665. 822.300, jika tidak diganti maka dipidana 1 tahun penjara.

“Menetapkan terdakwa Yuliatin Ali Samsyiah tetap ditahan dalam tahanan kota,” terang Ferdinand Marcus Leander SH MH, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis, 18 Juli 2024.

Baca Juga: 3 Siswa Jadi Korban Plafon Ambruk di Kelas SMP Negeri 60 Surabaya

Untuk Sekretaris Primkop UPN Veteran Jatim Ir. Sri Risnoyatingsih, MP dan pegawai administrasi umum (kasir) Wiwik Indrawati dijatuhi pidana selama 2 tahun 6 bulan denda Rp50 juta subside 2 bulan kurungan.

Terdakwa Sri Risnoyatingsih juga diharuskan membayar uang pengganti Rp650 juta, jika tidak diganti maka dipidana 6 bulan penjara. Mejelis juga memerintahkan agar terdakwa Sri Risnoyatingsih tahanan kota.

Baca Juga: Ali Yusa Dewan Pendidikan Jatim: Saatnya Menghentikan Angka di Rapor Sekolah Dasar

Sedangkan terdakwa Wiwik Indrawati juga diharuskan membayar uang pengganti ke Negara Rp650 juta, jika tidak diganti maka dipidana 6 bulan penjara. Sementara, Wiwik Indrawati juga diharuskan membayar kerugian Negara Rp19.395.000, jika tidak diganti maka dipidana 6 bulan penjara.

Mejelis juga memerintahkan agar terdakwa Sri Risnoyatingsih dan Wiwik Indrawati tetap ditahan dalam tahanan kota.

Baca Juga: Terdakwa Kredit Fiktif BRI Lumajang Dihukum 4 Tahun

Untuk diketahui, para terdakwa sebagai pengurus Pengurus Koperasi UPN Jatim disebut Kejaksaan telah membuat dokumen-dokumen pengajuan atau permohonan kredit di Bank Jatim Syariah secara fiktif.

“Yang dimaksud fiktif itu adanya dobel pengajuan. Jadi awalnya ini anggota kan melakukan pinjaman kemudian ada penawaran dari Bank Jatim Syariah, dan nama-nama itu tanpa sepengetahuan dan seizin para anggota diajukan lagi untuk persyaratan permohonan. Kita sudah melakukan pemeriksaan saksi itu 80 sekian,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya Ananto Tri Sudibyo, SH. (Hyu)

Berita Terbaru