Potretkota.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, yang didakwa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas perkara pembunuhan.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," jelas Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik SH MH, Rabu (24/7/2024).
Baca Juga: Anggaran Street Art Fashion Carnival Pasuruan Jadi Sorotan
Karena itu, Majelis Hakim memerintahkan agar Penuntut Umum segera membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari dalam tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," tambah Damanik.
Baca Juga: Ditangkap Bareskrim Polri, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Tak Tahan Jefry Bos Kosmetik Ilegal
Atas putusan ini, Ahmad Muzakki SH salah satu Penuntut Umum dari Kejari Surabaya tidak langsung menyatakan sikap. “Pikir-pikir Yang Mulia,” ujarnya.
- BERITA TERKAIT: Sengaja Melindas Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur Tidak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Alasan tersebut, karena sebelumnya Penuntut Umum meminta agar terdakwa Gregorius Ronald Tannur dihukum 12 tahun penjara serta memberikan uang restitusi kepada ahli waris korban Dini Sera Afrianti sebesar Rp263.673.000, jika terdakwa tidak mampu membayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan.
Baca Juga: Aktivis 98 Minta APH Selidiki Penyelewengan Dana Kampanye Khofifah-Emil Pilkada 2024
Serta, barang bukti berupa 1 unit mobil inova reborn diesel Nopol B-1744-VON tahun 2020 warna abu-abu metalik, dirampas untuk negara, untuk dilakukan lelang umum dan hasilnya diperhitungkan sebagai pembayaran restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti. (Tono)
Editor : Redaksi