Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi merilis nama-nama inisial 21 tersangka dugaan korupsi dana hibah di Provinsi Jawa Timur (Jatim).
Mereka diantaranya, KUS, AI, AS, MAH dari anggota DPRD Jatim, FA anggota DPRD Sampang, JJ anggota DPRD Probolinggo, dan pihak swasta, antara lain, BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM dan MM. Dari 21 tersangka, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri.
Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara
“Larangan Bepergian Ke Luar Negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. Larangan Bepergian Ke Luar Negeri berlaku selama 6 (enam) bulan ke depan,” jelas Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (30/7/2024).
Baca Juga: Advokat Sebut Terdakwa Rugi Miliaran di Proyek TPA Winongo, Jaksa KPK: Hanya Klaim Sepihak
Untuk diketahui, pada tanggal 15 sampai 18 Juli 2024, Penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi-saksi serta penyitaan dokumen-dokumen dugaan korupsi hibah di DPRD Jatim.
Baca Juga: Sidang CSR TPA Winongo Madiun Ungkap Proyek Fiktif di Dinas PUPR
“Dari 30 saksi telah hadir sementara 4 lainnya tidak hadir karena 2 orang masih belum kembali dari kegiatan Ibadah Haji dan 2 orang lainnya sedang sakit,” tambah Tessa Mahardhika Sugiarto. (Hyu)
Editor : Redaksi