Akhmad Khasani Dituntut 2 Tahun Penjara

Barang Bukti BPKPD Pasuruan Rp448 Juta Dimusnahkan

avatar potretkota.com
Drs. Akhmad Khasani, M.Si
Drs. Akhmad Khasani, M.Si

Potretkota.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Drs. Akhmad Khasani, M.Si, dituntut pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Akhmad Khasani juga diharuskan membayar uang pengganti Rp344.200.000. “Jika tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan,” jelas Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Habi Burrohim, S.H., MH, melalui Reza Edi Putra SH, Selasa, 6 Agustus 2024.

Baca Juga: Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus Kriminal yang Meresahkan Warga

Dalam tuntutan, Penuntut Umum juga menyatakan dalam keterangannya yang dikutip dari sistem informasi Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, bahwa barang bukti berupa uang Rp200 juta dan Rp248.075.000, dirampas untuk dimusnahkan.

Baca Juga: Forum Lalu Lintas Kota Pasuruan Sepakati Pembatasan Bentor

Penuntut Umum menilai terdakwa Akhmad Khasani menabrak Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk diketahui, Akhmad Khasani didakwa karena berhasil mengumpulkan uang insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan, senilai Rp1 miliar lebih. Uang itu menurut saksi-saksi kemudian dipakai bersama pegawai BPKPD dan rencana dipakai umroh.

Baca Juga: Polisi Sebut 65 Warga Jadi Korban Perumahan AB Jaya Pasuruan

Pemotongan insentif, dalam persidangan diutarakan para saksi, sudah ada sebelum Akhmad Khasani menjabat Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan. (Hyu)

Berita Terbaru