Potretkota.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, Drs. Akhmad Khasani, M.Si, dituntut pidana selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Akhmad Khasani juga diharuskan membayar uang pengganti Rp344.200.000. “Jika tidak membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 9 bulan,” jelas Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Habi Burrohim, S.H., MH, melalui Reza Edi Putra SH, Selasa, 6 Agustus 2024.
Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan
Dalam tuntutan, Penuntut Umum juga menyatakan dalam keterangannya yang dikutip dari sistem informasi Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, bahwa barang bukti berupa uang Rp200 juta dan Rp248.075.000, dirampas untuk dimusnahkan.
Baca Juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal
Penuntut Umum menilai terdakwa Akhmad Khasani menabrak Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Akhmad Khasani didakwa karena berhasil mengumpulkan uang insentif pegawai BPKPD Kabupaten Pasuruan, senilai Rp1 miliar lebih. Uang itu menurut saksi-saksi kemudian dipakai bersama pegawai BPKPD dan rencana dipakai umroh.
Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan
Pemotongan insentif, dalam persidangan diutarakan para saksi, sudah ada sebelum Akhmad Khasani menjabat Kepala BPKPD Kabupaten Pasuruan. (Hyu)
Editor : Redaksi