Geledah Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat

Sprindik Baru KPK Bongkar Korupsi Hibah Jawa Timur

avatar potretkota.com
KPK usai penggeledahan di Biro Kesra Setdaprov Jatim
KPK usai penggeledahan di Biro Kesra Setdaprov Jatim

Potretkota.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di Kantor Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur (Setdaprov Jatim), Jumat (16/8/2024) siang.

Atas penggeledahan tersebut, Kepala Biro Setdaprov Jatim Imam Hidayat saat dikonfirmasi belum memberikan respon.

Baca Juga: Nama Korlap Hibah Pokir Kusnadi DPRD Jatim Dibongkar Lagi, Duh!

Menanggapi penggeledahan KPK, Achmad Shuhaeb Sekretaris Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) mendukung KPK kupas tuntas melakukan penyelidikan di Biro Kesra Setdaprov Jatim.

"Kami mendukung langkah KPK menyelidiki dugaan korupsi hibah di Jatim, namun jangan sampai menjadi pemeriksaan yang tidak ada penindakan dan harus tuntas sampai ke akarnya dalam kasus ini. GBRP akan mengawal selalu kasus ini sebagaimana dengan visi dan misi bersama untuk memberantas korupsi," terang Shuhaeb.

Menurut Shuhaeb, pemeriksaan KPK perlu diperluas lagi. Lantaran, jika melihat dasar audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), banyak hibah di Dinas Pemprov Jatim yang belum ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). "Tidak hanya di Biro Kesra, hampir beberapa Dinas di Jatim lalai dalam mengelola hibah," tambahnya.

Baca Juga: Terdakwa Hasanuddin Serahkan Uang ke Sae’an Choir Rp2,5 Miliar

Informasi yang didapat GPRB, KPK telah mengeluarkan sprindik baru soal hibah di Jatim. "Infonya ada sprindik baru untuk menjerat pelaku korupsi oknum eksekutif Pemprov Jatim," akunya.

Hal itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. "Benar, ada kegiatan penggeledahan KPK di Pemprov Jatim terkait perkara dana hibah," jelasnya.

Baca Juga: Ganjar Siswo Pramono Tidak Pernah Lapor Gratifikasi ke KPK

Senada, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengungkapkan, penggeledahan di Biro Kesra untuk mencari data dokumen sebagai alat bukti yang dibutuhkan dalam rangka untuk melengkapi penyidikan. "Sudah ada Sprin-nya tadi," ungkapnya.

Sprindik sebelumnya, KPK telah memeriksa 21 orang, mereka diantaranya, KUS, AI, AS, MAH dari anggota DPRD Jatim, FA anggota DPRD Sampang, JJ anggota DPRD Probolinggo, dan pihak swasta, antara lain, BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AH, AYM, RWS, MF, AM dan MM. Dari 21 tersangka, KPK mengeluarkan Surat Keputusan No 965 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri. (ASB)

Berita Terbaru