Bawaslu Surabaya Pemetaan Kerawanan Pemilu 2024

avatar potretkota.com
Pemukulan gong Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Surabaya, Minggu (18/8/2024).
Pemukulan gong Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Surabaya, Minggu (18/8/2024).

Potretkota.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya melakukan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 dan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif pada Pemilihan Tahun 2024 di Kota Surabaya, Minggu 18 Agustus 2024, disalah satu Hotel Kawasan Surabaya Timur.

Acara dibuka oleh Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Novli Bernado Thyssen dan dihadiri stakeholder. "Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Tahun 2024 resmi kami buka," jelasnya dipodium.

Baca Juga: Polisi Pasang Alarm Motor Gratis untuk Cegah Curanmor di Surabaya

Sementara, anggota Bawaslu Kota Surabaya, Syafiudin mengatakan, launching ini berdasarkan kajian Pilkada 2020 lalu. "Banyaknya kerawanan, kesimpulan ada titik kerawanan di Surabaya. Jadi kerawanan bisa kita antisipasi berbagai peran," katanya.

Menurut Syafiudin, hasil temuan aspek diantaranya pemungutan suara tidak berjalan sesuai dengan peraturan, pemungutan suara ulang, surat suara tertukar, sengketa proses pemilu, perselisihan hasil pemilu, pemilih tidak memenuhi syarat, pelanggaran kode etik, dan pemilih yang tidak masuk daftar pemilih.

Baca Juga: Hakim PN Surabaya Keluhkan Pendemo Bawa Sound Besar 

"Kita sekarang sedang melakukan pengawasan untuk itu semua," ujar Syafiudin.

Langkah pencegahannya, menurut Syafiudin dengan cara sosialisasi, mendirikan posko kawal hak pilih, memberikan himbauan kepada KPU, peningkatan monitoring, menjelain kerjasama. "Dan tentu sinergitas dengan stakeholder di Surabaya," tambahnya.

Baca Juga: Seleksi Petugas Haji Diperketat, Utamakan Layanan Kesehatan

Semua itu, disebut Syafiudin bertujuan meningkatkan kepercayaan publik. "Kita juga melibatkan ormas, partai politik dan sebagainya," pungkasnya. (Hyu)

Berita Terbaru