Penikmat dan Pengedar Sabu Dipenjara 4,5 Tahun

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Simpan sabu, Reva Firdausi Nuzula (19), Berliana Amaylia Fitriani (19) warga Jalan Donorejo Wetan Surabaya beserta pengedarnya Fajar Rizky Romadhon (20) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara.

Meski demikian, Ketua Majelis Hakim Maxi Sigarlaki menghukum para terdakwa dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. "Menjatuhkan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan penjara denda 800 juta subsider 1 bulan penjara," katanya di Ruang Sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (26/7/2018).

Baca Juga: Catut Gubernur Khofifah, Jaksa Dapati Terdakwa Sri Setyo Pertiwi Pergi Luar Kota Tanpa Kursi Roda

Dalam perkara No 1415/Pid.Sus/2018/PN SBY Reva Firdausi Nuzula dan Berliana Amaylia Fitriani dijerat Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan dalam perkara lain 1414/Pid.Sus/2018/PN SBY, Fajar Rizky Romadhon dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Daftar Gratifikasi Proyek Pemkot Surabaya Berdasar Ingatan Ganjar Siswo Pramono Tahun 2017-2021

Mendapati putusan hakim, para terdakwa Reva, Berliana dan Fajar terlihat tidak tampak ekspresi kesedihan.

Baca Juga: Dugaan Setoran ke Oknum APH Mencuat di Kasus LPG Bangil

Untuk diketahui, awalnya Reva, dan Berliana saat menggelar pesta sabu di rumah kostnya Jalan Wonorejo II Surabaya ditangkap terlebih dahulu oleh polisi. Pada polisi, keduanya mengaku membeli sabu 0,4 gram dari Fajar, dengan harga Rp 400 ribu. (Yon)

Berita Terbaru