Potretkota.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) menyatakan, pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi, bisa melakukan kampanye di lingkungan kampus, tapi dengan sejumlah syarat yang harus dipatuhi.
“Boleh kampanye tapi tidak boleh ada penyebaran atau pemasangan alat peraga kampanye,” jelas Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Minggu (29/9/2024).
Baca Juga: Aktivis 98 Minta APH Selidiki Penyelewengan Dana Kampanye Khofifah-Emil Pilkada 2024
Hal itu, menurut Aang Kunaifi mendasari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 dan Nomor 69/PUU-XXII/2024. “Kampaye dikampus lebih dititik beratkan pada diskusi tatap muka, yang dikhususkan kepada mahasiswa atau calon pemilih pemula,” tambahnya.
Baca Juga: Laporan Dana Kampanye Khofifah-Emil Rp1,4 Miliar, Aktivis Menyoal Sumbangan Haji Her Rp38 Miliar
Selain itu, disebut Aang Kunaifi ada jadwal untuk kampanye dikampus. “Kegiatan kampanye hanya dilakukan pada hari Sabtu dan Minggu dengan persetujuan pihak perguruan tinggi selaku penanggung jawab,” ungkapnya.
Jika dilanggar, menurut Aang Kunaifi pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang akan melakukan penindakan. “Apabila terdapat pelanggaran, maka penindakan akan dilakukan oleh Bawaslu yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan,” urainya.
Baca Juga: Dewan Pendidikan Jatim Ajak Sekolah Ajarkan Siswa Mampu Ubah Sampah Menjadi Berkah
Jadwal kampanye pemilihan kepala daerah telah ditentukan, mulai 25 September hingga 23 November 2024. (KF)
Editor : Redaksi