300 Uang Palsu Dolar Amerika Dijual Rp 100 Juta

avatar potretkota.com

Potretkota.com - Satuan reserse kriminal polres pelabuhan tanjung perak surabaya berhasil meringkus dua pengedar dan pengganda uang palsu. Mereka adalah Ahmad Yasin (44) warga Gunung Sari Surabaya dan Mustofa (45) warga asal Sumber Rejo Pasuruan.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti diantaranya alat ritual keris dan arca dewa ganesha, lempengan emas dan berlian palsu, serta satu peti berisi ribuan lembar uang dolar dan rupiah palsu dengan total nominal mencapai Rp 6,5 miliar.

Baca Juga: Agensi Abal-Abal di Surabaya Rekam Korban Saat Ganti Baju

Kasus ini bermula saat petugas mendapatkan laporan tentang adanya transaksi uang palsu di sebuah hotel dikawasan jalan Kyai Haji Mas Mansur Surabaya. Setelah informasi tersebut ditindaklanjuti, ternyata benar dan polisi menangkap Ahmad Yasin dengan barang bukti 300 lembar uang palsu pecahan 100 dolar amerika serikat. Uang tersebut rencana dijual pelaku Rp 100 juta. Setelah menangkap Yasin, polisi akhirnya menangkap Mustofa,

Baca Juga: Usman Wibisono Diputus Bebas, Saksi Palsu Dibawah Sumpah Bakal Dipolisikan dan Digugat Perdata

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto menegaskan, bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini dikarenakan melibatkan sindikat pemain uang palsu lainnya yang kerap meresahkan masyarakat. “Keduanya merupakan pengedar dan pengganda uang palsu yang menggunakan modus klenik,” katanya, Rabu (1/7/2018).

Baca Juga: JPU KPK Periksa Penyidik KPK di Surabaya, Ada Apa?

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pengedar dan pengganda uang palsu dijerat dengan Pasal 245 KUHP tentang tindak pidana mengedarkan uang palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (Jar)

Berita Terbaru