Proyek PJU Kabupaten Madiun Rp100 Miliar Disoal

avatar potretkota.com
foto dok Pemkab Madiun.
foto dok Pemkab Madiun.

Potretkota.com - Pendirian 7.459 tiang titik lampu pertama proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kabupaten Madiun disoal. Alasannya, proyek bernilai Rp100.650.782.338 diduga sarat kepentingan. 

Ketua DPD LPAI Jawa Timur Sutikno mengaku, pemenang tender yakni perusahaan konsorsium. Dalam perjanjian disebut mantan Bupati Madiun Ahmad Dawami selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan PT Tri Tunggal Madiun Terang (PTTTMT) selaku Badan Usaha Proyek Kerjasama (BUPK).

Baca Juga: Desak Audit Total, AMAK Soroti Revitalisasi Pasar Keputran

“Sekilas ini perjanjian yang normal dan biasa, namun apabila merunut dari awal terdapat beberapa permasalahan,” kata Sutikno, Selasa (22/10/2024). BACA JUGA: KPK Beber Penerima Hibah Lampu Lamongan

Baca Juga: DPRD Soroti Pemasangan Tiang dan Kabel Wifi di Kota Pasuruan

Sutikno heran, perusahaan yang baru lahir bisa mendapat proyek ratusan miliar. “Memang secara aturan pemenang yang berbentuk konsorsium bisa berganti anggota dan itu atas sepengetahuan PJPK. Proses pergantian ini jelas sepengetahuan mantan Bupati Mbing (sapaan akrab Ahmad Dawami). Jadi Mbing ini yang harus beri penjelasan mengapa perusahaan belum sebulan berdiri sudah diajak kerjasama,” jelasnya

Menurut Sutikno, biaya Rp100 miliar untuk sebuah lampu di Kabupaten Madiun dinilai besar. Karena, masyarakat di Kabupaten Madiun dalam 10 tahun kedepan harus menanggung Rp20 miliar lebih hanya untuk PJU. “Lebih baik dana itu digunakan untuk kepentingan sosial lainnya, itu lebih baik,” ungkapnya.

Baca Juga: Inspektorat Ngaku Tidak Ada Surat Perintah Kejari Ngawi Periksa Terdakwa Notaris Nafiaturrohmah

Seperti diketahui, Penerangan Jalan Umum (PJU) yang berada di lintas jalan nasional, sepanjang kurang lebih 300 kilometer, meliputi perbatasan Ponorogo, perbatasan Nganjuk, Karangjati dan jalur Maospati masuk ke Madiun, termasuk wilayah Caruban akan menyala selama 12 jam dari pukul 6 sore sampai pukul 6 pagi. (Hyu)

Berita Terbaru