Potretkota.com - Sebanyak 50.664 minuman keras (miras) asal Singapura diselundupkan PT Golden Indah Pratama ke Indonesia. Modusnya, miras import tersebut diberitahuan dalam manifestas sebagai Polyester yam (benang poliester).
"Pengiriman barang secara ilegal itu dapat dideteksi dan dilakukan penindakan oleh aparat Bea Cukai Tanjung Perak. Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh penyidik Bea Cukai," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani saat jumpa pers di Terminal Petikemas Surabaya (TPS), Kamis (2/8/3018).
Baca Juga: Perkara Pengerukan Kolam Pelabuhan Berdampak Reputasi dan Kepercayaan Internasional
Informasi yang ada, barang selundupan diangkut dari Singapura tanggal 24 Juni 2018 dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak melalui Pelabuhan Tanjung Priok yang diperkirakan tiba pada tanggal 26 Juni 2018.
Baca Juga: Sidang Kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Dosen: Keahlian Lebih Penting daripada Punya Kapal
Namun sayang, saat tiba di Pelabuhan Tanjung Perak aksi importir dari PT Golden Indah Pratama (GIP) terendus oleh intelijen Bea Cukai. 3 kontainer yang diberitahukan perusahaan PT GIP sebagai benang poliester sebanyak 780 package ternyata miras berbagai merek 50.660 yang dibungkus 5.626 karton.
Baca Juga: Hakim Tipikor Soroti Dasar Hukum Pengadaan Proyek Pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak
"Jumlah dan jenis barang tidak sesuai dengan apa yang tertera di dokumen kepabeanan," terang Sri Mulyani. (Tio)
Editor : Redaksi