PT JMT Berturut-turut Menang Tender Lampu Kabupaten Madiun

avatar potretkota.com
Daftar pengadaan tiang, lampu dan jaringan APJ Kab. Madiun.
Daftar pengadaan tiang, lampu dan jaringan APJ Kab. Madiun.

Potretkota.com - Sebelum ada pendirian 7.459 tiang titik lampu proyek Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Alat Penerangan Jalan (APJ) di Kabupaten Madiun, PT Jaya Mulya Tehnik sejak tahun 2020, 2021 dan 2022 menang tender yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.

Pada tahun 2020, PT. Jaya Mulya Tehnik (JMT) menang dengan nilai tawar Rp 1.875.895.099,38 dari harga pagu Rp2.029.488.800. Perusahaan asal Sidoarjo ini menang dari PT Surya Bima Sakti Cemerlang, yang menawar lebih rendah Rp1.819.649.235,55.

Baca Juga: Terdakwa Ganjar Pemkot Surabaya Ingat Terima Uang dari PT Arisco Cipta Graha Sarana Rp100 Juta

Sebelumnya tahun 2021 juga demikian, proyek Dinas Perhubungan untuk pengadaan tiang, lampu dan jaringan APJ dimenangkan oleh PT Jaya Mulya Tehnik yang menawar Rp581.350.000. Sedangkan perusahaan Santosa Budi Jaya yang menawar lebih rendah yakni Rp550.792.905,37 kalah.

Pun demikian, tahun 2022, PT Jaya Mulya Tehnik menawar Rp252.636.000 dari nilai pagu yang ditentukan Dinas Perhubungan Rp278.145.495. Alasan menang, karena dari 19 peserta lelang, yang membuka harga penawaran hanya PT Jaya Mulya Tehnik saja.

Baca Juga: Hakim Tipikor Heran Perkara Ganjar Pemkot Surabaya Bisa Naik

Pada tahun 2023, Dinas Perhubungan Kabupaten Madiun tidak lagi membuka lelang Pengadaan Tiang, Lampu dan Jaringan APJ. Namun, langsung menjadi proyek percontohan dengan nilai Rp100 miliar.

Ketua DPD LPAI Jawa Timur Sutikno mengaku, pemenang tender yakni perusahaan konsorsium. Dalam perjanjian disebut mantan Bupati Madiun Ahmad Dawami selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) dan PT Tri Tunggal Madiun Terang (PTTTMT) selaku Badan Usaha Proyek Kerjasama (BUPK). “Sekilas ini perjanjian yang normal dan biasa, namun apabila merunut dari awal terdapat beberapa permasalahan,” katanya.

Baca Juga: Gara-gara Saksi Calvary Abadi, Syamsul Hariadi DSDABM Pemkot Surabaya Dipanggil Hakim Lagi

Sutikno heran, perusahaan yang baru lahir bisa mendapat proyek ratusan miliar. “Memang secara aturan pemenang yang berbentuk konsorsium bisa berganti anggota dan itu atas sepengetahuan PJPK. Proses pergantian ini jelas sepengetahuan mantan Bupati Mbing (sapaan akrab Ahmad Dawami). Jadi Mbing ini yang harus beri penjelasan mengapa perusahaan belum sebulan berdiri sudah diajak kerjasama,” jelasnya. (Hyu)

Berita Terbaru