Potretkota.com - Sat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jatim bersama Ditjen Bea Cukai merilis jutaan batang rokok ilegal yang didapat dari hasil razia selama September hingga November 2024. Tepatnya 436.359 kemasan atau 7.677.400 batang rokok ilegal yang disita itu, dalam kemasannya tidak dilekatkan pita cukai, sehingga berpotensi merugikan negara antara Rp10-20 miliar.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tannasale mengatakan, jutaan batang rokok ilegal ini didapat dari hasil razia yang dilakukan di berbagai lokasi, termasuk di Jembatan Suramadu, Pelabuhan Tanjung Perak dan beberapa ruas jalan di Surabaya jawa timur. Dari ungkap kasus ini, polisi juga mengamankan 8 kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal tersebut.
"Baik isi maupun kemasan, maupun pita cukai yang dipalsukan dengan berbagai macam modus, dengan cara mengelabuhi petugas untuk mendapatkan keuntungan sehingga dapat merugikan pendapatan negara. Adapun jumlah keseluruhan yang tadi kami tangkap yang kami amankan dalam beberapa kali kegiatan sebanyak 436.359 pack atau 7.677.400 batang rokok," kata William, Senin, (11/11/2024).
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo melakukan razia rokok ilegal dengan menyisir satu persatu toko kelontong di Surabaya Utara. Kepala Satpol PP Kota Surabaya M. Fikser mengungkapkan, kegiatan tersebut dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Tidak hanya razia, petugas gabungan ini juga melakukan sosialisasi larangan menjual rokok tanpa ada pita cukai.
Baca Juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?
"Kami juga mengimbau kepada para pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal dengan pita cukai dari kertas tiruan, pita cukai bekas, pita cukai salah personalisasi serta pita cukai salah peruntukan," tegas Fikser, Jumat, (08/11/2024).
Perlu dipahami, maraknya peredaran rokok ilegal ini tentu tidak lepas dari tingginya harga rokok yang telah memiliki pita cukai. Sehingga, kehadiran rokok tanpa pita cukai seolah menjadi alternatif bagi perokok aktif dengan harga yang jauh lebih rendah. Tentu saja secara peraturan, ini merugikan negara. Namun hal juga menjadi keuntungan bagi perokok yang harus menyesuaikan dengan isi kantong.
Baca Juga: Maling Motor Antar Kota Tertangkap Polisi Saat Pura-pura Beli Es Teh di Surabaya
Hal lain yang perlu diperhatikan pula, sejauh ini para penegak hukum dan peraturan negara, hanya melakukan penindakan kepada pengecer. Namun jarang sekali ditemukan penindakan terhadap produsen rokok ilegal tersebut. Petugas hanya mampu menghadang dan menyita kendaraan yang mengangkut rokok ilegal tanpa bisa menghentikan aktivitas produksi rokok ilegal itu sendiri. (KF/ASB)
Editor : Redaksi