Potretkota.com - Sidang dugaan korupsi hibah pekerjaan rabat beton di Kabupaten Jombang yang merugikan negara Rp1.812.675.190,30 berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (12/11/2024) kemarin.
Dalam sidang hadir eks Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKPCK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) Ir. Baju Trihaksoro, M.M dan beberapa stafnya.
Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara
Menurut Baju, hibah antara kelompok masyarakat (pokmas) dan DPRKPCK Pemprov Jatim sudah mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Saat tanda tangan hibah, ada Kepala Desa ataupun Ketua Pokmas masing-masing, semua berkumpul jadi satu termasuk di Jombang," kata Baju Trihaksoro, diamini staf lainnya.
Karena pimpinan, Baju Trihaksoro tak hafal masing-masing pokmas. Pihaknya meyakini semua sudah teranggarkan dan tanpa ada pungutan liar dari staf DPRKPCK Pemprov Jatim.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun
Namun hal itu ditepis oleh Muhammad Taufik SH penasihat hukum terdakwa Fiqi Effendi (40). Pihaknya mengaku, ada pungutan survei pokmas, masing-masing Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Taufik menyebut, dalam kegiatan hibah kliennya bukan bagian dari Pokmas, tapi tugasnya hanya membuat proposal kegiatan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso
"Tidak ada satupun Ketua Pokmas jadi tersangka, ada 21. Terdakwa (Fiqi Effendi) ini dikorbankan," tegasnya.
"Terdakwa hanya membuatkan proposal yang disetujui oleh Ketua Pokmas dan ditandatangani. Terdakwa ini hanya dapat perintah dari kakaknya, Nur Cholis. Dia yang bertanggungjawab seluruhnya," pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi