Potretkota.com – Eks pegawai sekretariat dewan (sekwan) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi, Yayan Dwi Murdiyanto jadi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Dalam persidangan, terdakwa didakwa telah menerima aliran hibah pokok pikiran (pokir) Rp150 juta.
Dalam pesidangan, Penuntut Umum menghadirkan Siswanto, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ngawi periode 2019-2024, dari Partai Keadilan Sejahtera. Karena pindah Partai Golongan Karya (Golkar), Siswanto pada tahun 2023 mengundurkan diri.
Baca Juga: Luluk Haryadi GP Ansor Bondowoso Dituntut 7 Tahun 8 Bulan Penjara
Terungkap dalam persidangan, nama-nama Lembaga yang mendapatkan hibah melalui Yayan Dwi Murdiyanto. Diantaranya, Madinatul Hufadz, MI PSM Nglencong, MI Islamiah, Madin Ula Miftahul Huda dan MI Darul Ilmi. Masing-masing lembaga mendapat bantuan Rp100 juta, namun oleh terdakwa Yayan Dwi Murdiyanto, dipotong Rp30 juta.
Baca Juga: Jaksa Tuntut Syaiful Rachman dan Hudiyono 16 Tahun Penjara, Terdakwa Jimmy Tanaya 18 Tahun
Menurut Yayan Dwi Murdiyanto, ada tiga lembaga yang melalui Siswanto. Aliran uang hibah Rp30 juta sudah diserahkan kepada Siswanto. “Uang saya serahkan ke Siswanto, ada saksinya,” jelasnya, Jumat (22/11/2024).
Namun hal itu dibantah oleh Siswanto, ia bersumpah tidak menerima aliran dana hibah pokir dari terdakwa Yayan Dwi Murdiyanto. Diakui Siswanto, dulu Yayan Dwi Murdiyanto merupakan pendamping Komisi II DPRD Ngawi, saat ini sudah dipindah ke Kecamatan.
Baca Juga: Terdakwa Korupsi Akui Sisihkan Dana Hibah Jatim untuk Pembelian Rumah GP Ansor Bondowoso
Selain Siswanto, sisa hibah pokir melalui anggota DPRD Ngawi lain bernama Suwardi. Informasinya, uang Rp60 juta yang sudah dibawa telah dikembalikan ke Negara. (Hyu)
Editor : Redaksi