Potretkota.com - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Surabaya sudah dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu. Ada beberapa hal menarik hasil pencatatan panitia di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pasangan Calon Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melakukan coblosan di TPS 4, RW 11 Karah, Kecamatan Jambangan. Sedangkan Armuji mencoblos di 17 Kelurahan Ngagelrejo, Kecamatan Wonokromo.
Baca Juga: Akhir Tahun Bawaslu Surabaya Sampaikan Evaluasi Pilkada 2024
Hasilnya, Eri Cahyadi mendapat 333 suara mengalahkan kotak kosong 46 suara. Sedangkan Armuji mendapat 272 suara ungul dari 61 suara kotak kosong.
Melihat hal ini, Hariadi mewakili kelompok kotak kosong mengatakan, meskipun dalam catatan menang, namun baik Eri Cahyadi dan Armuji tetap kalah dengan kotak kosong.
“Buktinya dikampungnya sendiri ada suara kotak kosong, artinya tetangganya sendiri saja masih tidak percaya dengan kinerja keduanya,” jelasnya, Senin (2/12/2024).
Tihak hanya ini, Hariadi menilai kemenangan pasangan Eri Cahyadi - Armuji (Erji) hanya klaim saja. Hasil perhitungan kelompoknya, Erji mendapat 42 persen suara, sedangkan kotak kosong mendapat 21 persen suara. Sisanya suara tidak sah dan golput.
Baca Juga: Bawaslu Sebut Salah Tulis Hasil Suara di Mojo Pelanggaran Etik
“Secara legitimasi moral dia kalah dengan masyarakat dan kotak kosong,” tegas Hariadi.
Hariadi menemukan ada penyesatan perhitungan dalam Pilkada Kota Surabaya 2024. Menurutnya, ada temuan hasil plano yang patut untuk ditindaklanjuti keranah hukum. Satu diantaranya TPS 45 Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng. “Itu perhitungan ngawur, ini bisa pidana,” jelasnya.
Baca Juga: Diduga Merubah Hasil Suara, KPPS dan KPU Surabaya Dilaporkan
Tidak hanya itu, penyesatan lain dari salah satu lembaga survei yang diduga pesanan kelompok pasangan Erji. Lembaga survei tersebut menyatakan sampling suara yang didapat di Kecamatan Gayungan, Erji menang 100 persen.
“Gayungan itu daerah saya, posko kami juga Gayungan, kalau Erji menang 100 persen framing ini sangat menyesatkan,” pungkasnya. (Hyu)
Editor : Redaksi