Permeter Persegi dari Rp75 Ribu ke Rp50 Ribu

Keluarga Tak Setuju Jika Tanah yang Dibeli PTPN XI Murah

avatar potretkota.com
Menteri Keuangan Friman Dwi saat di PN Tipikor Surabaya,
Menteri Keuangan Friman Dwi saat di PN Tipikor Surabaya,

Potretkota.com - Anak Muhchin Karli Komisaris Utama PT Kejayan Mas yakni Berto Rusli mengaku, tidak setuju jika tanahnya yang Kabupaten Pasuruan dijual murah ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Alasannya, tanah yang sudah dijual ke PTPN XI, banyak tumbuh tanaman jati, sengon dan gmelina (jati putih). 

Hal itu diungkap saat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Menurutnya harga tanah yang dijual kepada PTPN XI seluas 95,882 meter persegi sudah murah. Alasannya, harga Rp75 meter sudah dilakukan appraisal atau penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Satria Setiawan dari SISCO. 

Baca Juga: 55 Pejabat Dimutasi Wali Kota Pasuruan

“Awalnya harga kan Rp125 ribu permeter, setelah itu ditawar Rp75 ribu permeter. Kalau ditawar lagi sampai Rp50 ribu permeter, kami tidak setuju. Ibaratnya kita jual, kalau cocok ya dibeli kalau tidak cocok, cari yang lain,” jelas Berto Rusli kepada Potretkota.com, Rabu (28/11/2024) kemarin.

Menurut Berto Rusli, penilaian ulang muncul harga Rp50 ribu permeter setelah ada pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Penilaian dari SISKO ini kan tahun 2016 jauh sebelum transaksi. Sedangkan penilai baru ditunjuk KPK untuk menilai ulang. Kalau dinilai ulang bagaimana?” jelasnya.

Berto Rusli menyebut, tanah milik PT Kejayan Mas yang ditawar PTPN seharusnya sudah murah dari appraisal SISKO. “Kita pertengan tahun 2017, menjual tanah 5000 hektar, permeter persegi harga Rp100 ribu, lebih tinggi dari yang dibeli PTPN XI, tempatnya bersebelahan dengan PTPN XI,” ungkapnya.

Sementara, Nizar Fikri SH penasihat hukum Mochamad Cholidi eks Direktur Komersil PTPN XI juga mengatakan, jika ada penilaian ulang atau second opinion dari KPK harusnya ada kajian ulang. “Kalau ada second opinion, kami akan koreksi. Kami akan melakukan kebijaksanaan meneruskan transaksi atau menghentikan transaksi. Jangan tiba-tiba 8 tahun kemudian dibuat seperti ini, terus gimana kepastian hukumnya,” tambahnya.

Baca Juga: Reklame Rokok yang Roboh di Depan RSUD Bangil Diduga Ilegal

“Kami juga sudah mencatatkan itu sebagai asset, sudah kami gunakan sebagian, terus kalau kami mau batalkan transaksi gimana? susah enggak,” imbuh Nizar Fikri.

Untuk diketahui, KPK saat sidang menghadirkan ahli dari Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) yakni Rizky dan Dedi. KPK juga mendatangkan ahli dari Kementerian Keuangan, Friman Dwi.

Dalam kesaksian, baik Dedi dan Rizky mengaku ada kelebihan bayar pada pembelian tanah yang dilakukan PTPN XI. Bagi Dedi, harga yang layak untuk tanah PT Kejayan Mas saat itu Rp66 ribu permeter persegi, sedangkan Rizky berdalih harga layak sekitar Rp50 ribu permeter persegi.

Baca Juga: Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Reklame Rokok Roboh di Depan RSUD Bangil Pasuruan

Ahli dari Menteri Keuangan Friman Dwi memastikan, tanah yang sudah terjual tidak bisa dibatalkan karena tidak pernah dicabut dalam pengadilan. “Untuk hasil yang sudah dinyatakan berlaku, penilaian yang salah harus diperbaiki karena kode etik,” urainya.

Dalam perkara jaul beli tanah ini, KPK menyeret eks Direktur Komersil PTPN XI Mochamad Cholidi, eks Kepala Divisi Umum, Hukum, dan Aset PTPN XI Mochamad Khoiri dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli. Karena sejumlah dokumen ditemukan tidak wajar dan indikasi markup, mereka bertiga didakwa telah merugikan negara Rp12 miliar. (Hyu)

Berita Terbaru