Potretkota.com - Briptu Fadhilatun Nikmah (28), polwan yang membakar suaminya sendiri seorang polisi yakni Briptu Rian Dwi Wicaksono (27) hingga meninggal dunia oleh Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Ismiranda Dwi Putri SH dituntut 4 tahun penjara.
Penuntut Umum menilai, terdakwa Fadhilatun Nikmah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
“Menjatuhkan pidana terhadap Fadhilatun Nikmah dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan,” kata Ismiranda di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (17/12/2024).
Alasan lain Penuntut Umum melakukan tuntutan hanya 4 tahun penjara, lantaran orang tua atau ibu dari Rian Dwi telah memaafkan perbuatan terdakwa Fadhilatun Nikmah didalam persidangan. Terdakwa juga merupakan tulang punggung bagi keluarganya.
Untuk diketahui, Fadhilatun Nikmah yang bertugas di SPKT Polres Mojokerto menikah dengan suaminya Briptu Rian Dwi Wicaksono yang bertugas di Samapta Polres Jombang, tahun 2021. Keduanya lalu dikaruniai 3 anak.
Baca Juga: Oknum Polres Tanjung Perak Diduga Lepas Judol Rp300 Juta?
Saat peristiwa tersebut, Sabtu 8 Juni 2024, Fadhilatun Nikmah naik pitam lantaran ATM suaminya tersisa Rp800 ribu. Terdakwa lalu menghubungi suaminya agar segera pulang untuk klarifikasi soal sisa uang tersebut.
Fadhilatun Nikmah yang tersulut emosi lalu membeli bensin dan mengancam akan membakar ketiga anaknya jika Rian Dwi tidak pulang. Saat dirumah, keduanya cek cok mulut hingga suaminya diborgol di dalam garasi Asrama Polisi Kota Mojokerto dimana mereka tinggal.
Baca Juga: Fee Pabrik Mainan Ngawi Ratusan Juta Mengalir ke Sekdes dan Kasun
Tidak hanya itu, korban juga disiram dengan air bensin lalu terdakwa menyalakan korek dan membakar tisu yang dipegang di tangan kanannya sambil berkata "Ini lo yang lihaten iki" lalu dibuang ke arah korban.
Korban langsung terbakar di sekujur tubuh dan berteriak meminta pertolongan. Karena tangan diborgol di tangga lipat, korban pun kesulitan untuk keluar rumah karena terhalang juga dengan mobil yang ada di garasi rumahnya. Mendengar teriakan korban, anggota polisi lain yang mendengarnya segera melakukan pertolongan. Namun sayang, esoknya Minggu (10/6/2024), nyawa Rian Dwi Wicaksono tidak tertolong saat berada di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. (Hyu)
Editor : Redaksi