Potretkota.com - Sidang gugatan pembatalan SK (Surat Keputusan) Rektor UINSA (Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya) atas pengangkatan Prof. Dr. Achmad Zaini, M.A. sebagai Dekan Antar Waktu Fakultas Adab dan Humaniora di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya), ditolak Majelis Hakim berdasarkan amar putusan, Selasa, (24/12/2024).
Sebelumnya gugatan tersebut didaftarkan oleh Prof. Dr. H. Mohammad Kurjum, M. Ag., karena menganggap SK tersebut tidak sah. Dalam bunyi amar putusan tersebut, ada beberapa poin yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak gugatan pembatalan SK Rektor UINSA.
Baca Juga: Aksi Massa Rusak Pagar Grahadi, Sekdaprov Jatim: Rugikan Negara
Seperti bahwa surat keputusan yang dikeluarkan dan ditandatangani Akh. Muzakki Rektor UINSA Nomor 592 Tahun 2024, terkait pengangkatan Dekan Fakultas Adab dan Humaniora Prof Dr Achmad Zaini, M.A., dinilai memenuhi syarat dari sisi kewenangan, prosedur dan subtansi.
Baca Juga: Front Anti Kapitalisme Unjuk Rasa di Grahadi, Massa Aksi Tak ada Kaitan 'Turunkan Prabowo-Gibran'
Menurut Dr. Ma’ruf Syah, Kuasa Hukum dari tergugat, ditolaknya gugatan tersebut sekaligus membantah bahwa apa yang didalilkan oleh pihak penggugat tidak dapat dibuktikan di muka persidangan.
Baca Juga: Revitalisasi Infiltrasi: Menangkap Air, Menyelamatkan Kota Surabaya
"ditolaknya gugatan itu, jelas SK pengangkatan Prof Dr Achmad Zaini, M.A sebagai Dekan Antar Waktu Fakultas Adab dan Humaniora sah dan berlaku," ujar manager kantor hukum MSP & Partner, saat didiwawancarai di kantornya Jalan Pagesangan Baru 6, Nomor 2, Surabaya. (ASB)
Editor : Redaktur