Potretkota.com - Tidak lama kasus penyelundupan minuman keras (miras) asal Singapura diungkap pihak Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya, akhir bulan Juli 2018, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
“SPDP-nya sudah di Kejaksaan,” kata Kepala Subseksi Penindakan 1 Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Andris Wariyanto pada Potretkota.com, Kamis (9/10/2018).
Baca Juga: Kayu Ilegal Tangkapan TNI AL Diserahkan Gakkum Jabalnusra
Menurut Andris, meski SPDP sudah berada di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, namun pihak Bea Cukai belum ada penetapan tersangka. “Masih belum ada tersangka. Karena saat ini masih dalam penyelidikan. Kita masih cari pengurusnya,” akunya diruang kerjanya.
Apakah barang bukti miras akan dilelang? Barang bukti miras yang diamankan, akan diserahkan ke Kejaksaan. “Nanti biar pihak pengadilan yang menentukan untuk dilakukan pemusnahan,” pungkas Andris.
Baca Juga: Pekerja Migran Pasuruan Ilegal ke Malaysia Ditarif Rp11 Juta
BACA JUGA: PT Golden Indah Pratama Selundupkan 50.664 Miras
Sementara, Dela staf pelayanan Informasi Publik Kejaksaan Kejari Tanjung Perak Surabaya saat ditemui Potretkota.com menyebut, SPDP miras ilegal asal Singapura belum ada. “Kasi Pidana Umum (Pidum) di Kejati Jatm. Tapi kata petugas staf Pidum masih belum masuk ada. Kalau dari Bea Cukai biasa masuk Kepidum, tapi untuk Kepabean masuk ke Pidsus (Pidana Khusus),” paparnya.
Baca Juga: Gudang Sianida Ilegal Disimpan di Pasuruan dan Surabaya
Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, Ardhi Ardhani belum dapat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Sabtu (28/7/2018) Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya menemukan miras import asal Singapura berbagai merek 50.660 yang dibungkus 5.626 karton masuk jalur hijau Terminal Petikemas Surabaya (TPS). Saat diperiksa, ternyata dokumen dari PT Golden Indah Pratama (GIP) diberitahukan perusahaan sebagai benang poliester sebanyak 780 package. (Hyu)
Editor : Redaksi