Agung: Masyarakat Tak Perlu Khawatir

Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Tidak ada Kenaikan

avatar potretkota.com
STNK
STNK

Potretkota.com - Opsen atau pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berlaku mulai kemarin, Minggu (5/1/2025). Meski demikian, melihat notice (bukti pembayaran kendaraan bermotor) pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak ada kenaikan pajak yang harus dibayarkan.

Namun ada penulisan besaran Opsen pajak yang menjadi hak bagi pemerintah kabupaten atau kota tempat kendaraan berada.

Baca Juga: Permohonan Perlindungan HKI di Jawa Timur Melonjak 50 Persen

"Intinya, adanya pungutan tambahan berupa Opsen pajak kendaraan bermotor tidak ada kenaikan pajak yang harus dibayar, malah cenderung turun meskipun sedikit," kata Agung Wara Laksana, Kepala Bidang Pengendalian,Penagihan dan Pengembangan Pendapatan P4) pada Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pasuruan, kepada Potretkota.com, Senin (6/1/2024).

Agung Wara Laksana juga menjelaskan, dengan adanya Opsen PKB, tidak menaikkan nilai pajak kendaraan bermotor. "Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena besaran nilai pajak yang dibayarkan tetap sama seperti sebelumnya," imbuhnya.

Baca Juga: Khatib Jumat Dihimbau Sampaikan Pesan Pelestarian Lingkungan

Sementara, Akhmad salah satu wajib pajak menuturkan bahwa dirinya membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat dan untuk memperjelas ada kenaikan atau tidak. "Ternyata tidak ada kenaikan nominal pajak kendaraan bermotor. Namun di notice ada tambahan tulisan besaran nilai Opsen PKB untuk pemerintah kabupaten atau kota," tuturnya.

Opsen pajak yang sempat viral di media sosial adanya kenaikan nilai pajak kendaraan bermotor ternyata tidak terbukti.

Baca Juga: Menteri ESDM Pastikan Harga LPG Normal Jelang Idul Fitri 2025

"Besara Opsen PKB dihitung dari PKB terutang dikalikan 66% sesuai dengan UU No 1 Tahun 2022 tentang HKPD (Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)," tutup Agung. (dyt)

Editor : Redaksi

Berita Terbaru