Potretkota.com - Elemen masyarakat Pasuruan (E Mapas) menyoroti kinerja Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pasuruan yang belum rampung dalam menyelesaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) di beberapa cabang olahraga.
"Dari data yang kami dapatkan ada 17 Cabor yang belum rampung SPJ nya di tahun 2024 dan di dalam 6 Cabor ketuanya merupakan anggota DPRD Kota Pasuruan," kata Yono, Ketua E Mapas, Selasa (14/1/2025).
Baca Juga: Menyoal Dugaan Pungutan Biaya Wisuda di SMP Negeri 1 Surabaya
E Mapas juga menilai KONI dalam melakukan pembinaan dirasa kurang, hal ini dibuktikan dengan besarnya anggaran yang diterima, Namun lebih banyak tergerus untuk operasional belanja kantor.
Menanggapi hal ini, Ketua KONI Kota Pasuruan Gangsar Sulistyanto mengungkapkan, pihaknya memiliki rumus tersendiri untuk membagi anggaran hibah Pemerintah Kota Pasuruan.
"Selain dibagi kepada Cabor-cabor kami juga menggunakan anggaran untuk biaya kantor dan event seperti Porprov Jatim," jelasnya.
Baca Juga: Menyoal Pelantikan Kepala Dinas di Banyuwangi
Resep tersendiri dalam penganggaran ini disorot tajam oleh Ismail Maki dari FORMAT yang mengungkapkan bahwa pembagian anggaran KONI versi Gangsar tersebut telah melangkahi peraturan Walikota dan disinyalir kuat melanggar undang-undang tindak pidana korupsi.
"Hebat pak Gangsar ini bisa punya rumus sendiri dalam mengalokasikan anggaran hibah KONI Kota Pasuruan," ujar Ismail.
Baca Juga: Ketua PKBM Anggrek Pasuruan Dituntut 4 Tahun 10 Bulan
Ketua Cabang Sport Sepeda Indonesia (ISSI) Kota Pasuruan yang juga Anggota DPRD Kota Pasuruan menerangkan, bahwa keterlibatan dirinya di dalam cabang olahraga untuk mengupayakan kemajuan prestasi di Cabor yang dipimpinnya.
"Kami selaku ketua cabang olahraga juga berupaya mengangkat prestasi Cabor dan itu membutuhkan biaya yang tidak sedikit, bahkan bisa juga dari pribadi untuk mendorong prestasi atlit di Cabor agar lebih baik," ungkap Munif. (dyt)
Editor : Redaksi